WAJO — CELOTEH.ONLINE – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan sejumlah pemangku kepentingan sektor minyak dan gas bumi menyepakati peningkatan Participating Interest (PI)
menjadi 10 persen, dari sebelumnya kesepakatan hanya 2,5 persen.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan Fasilitasi Penawaran PI 10 Persen yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin, menyampaikan kabar tersebut setelah mengikuti pertemuan.
“Alhamdulillah, pada hari ini telah disepakati PI 10 persen melalui pertemuan Fasilitasi Penawaran PI 10 persen, dari sebelumnya 2,5 persen,” ujar Baso Rahmanuddin.
Pertemuan tersebut dihadiri Dirjen Migas Laode Sulaeman, Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Wajo, Sekjen SKK Migas, Direktur EMP, General Manager PT EEES, Direktur BUMD Sulsel Andalan, serta Sekda Wajo.
Peningkatan porsi PI ini berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja migas, termasuk Blok Sengkang yang selama ini menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Wajo.
Secara regulasi, penawaran PI 10 persen kepada daerah dilakukan melalui BUMD atau anak perusahaan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 telah mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait ketentuan penawaran PI 10 persen.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa PI 10 persen merupakan besaran maksimal yang ditawarkan kepada BUMD atau BUMN Pelaksanaannya tetap berkaitan dengan proses penawaran, persetujuan, serta perhitungan keekonomian sesuai regulasi.
Ketua JMSI Wajo, Muh Nur, menyambut perkembangan tersebut. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai segera ditindaklanjuti hingga tahap realisasi.
“Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan proses PI segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” kata Muh Nur.
Kesepakatan pada 22 September 2026 ini menjadi perkembangan terbaru
dalam proses peningkatan porsi PI yang diharapkan dapat memperkuat keterlibatan daerah dalam pengelolaan sektor migas serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. (*)
