RSUD Lamaddukkelleng mencantumkan pengecualian untuk kepentingan pelayanan, dokumentasi kedinasan, edukasi, penelitian, dan publikasi yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan rumah sakit.
WAJO, Celoteh.online — UPT RSUD Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo menerapkan larangan pengambilan foto, video, maupun perekaman audio tanpa izin di area pelayanan dan ruang rawat inap. Kebijakan itu tertuang dalam poster resmi bernomor 400.7.27.3/057/PKRS/UPTRSUDL/2026 dan ditujukan untuk menjaga kerahasiaan informasi, privasi, serta kenyamanan pasien dan tenaga kesehatan selama proses pelayanan berlangsung.
Dalam pengumuman tersebut, pihak rumah sakit menegaskan setiap aktivitas pengambilan gambar, video, dan rekaman suara di lingkungan pelayanan maupun ruang rawat inap wajib memperoleh izin sesuai ketentuan rumah sakit. Kebijakan ini menjadi sorotan karena rumah sakit menyimpan informasi medis, identitas, kondisi kesehatan, serta aktivitas pasien yang wajib dilindungi kerahasiaannya.
Larangan itu merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman; Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan; serta Pasal 28J ayat (1) dan (2) tentang kewajiban menghormati hak asasi orang lain. Selain itu, kebijakan mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 20, serta Pasal 35–36; Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Pasal 2; Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran; dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di sisi lain, penerapan larangan dokumentasi perlu ditempatkan secara proporsional. Perlindungan privasi pasien tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan mutlak terhadap seluruh aktivitas dokumentasi, termasuk kegiatan jurnalistik untuk kepentingan publik. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Karena itu, rumah sakit dinilai perlu menyediakan mekanisme perizinan yang jelas bagi keluarga pasien, pengunjung, peneliti, maupun wartawan yang membutuhkan dokumentasi untuk kepentingan tertentu.
Dalam poster tersebut, RSUD Lamaddukkelleng mencantumkan pengecualian untuk kepentingan pelayanan, dokumentasi kedinasan, edukasi, penelitian, dan publikasi yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan rumah sakit.
Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Pencantuman SE MenpanRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 perlu diklarifikasi karena dokumen resmi JDIH Kementerian PANRB menunjukkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19, bukan secara khusus larangan pengambilan foto, video, atau rekaman audio di rumah sakit.
Selain itu, Keputusan Direktur UPT RSUD Lamaddukkelleng yang dicantumkan dalam poster sebaiknya dilengkapi nomor dan tanggal penetapan agar dasar kebijakan internal tersebut dapat diketahui dan diperiksa publik.
Hal ini penting agar kebijakan rumah sakit tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga memiliki landasan hukum yang tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Humas UPT RSUD Lamaddukkelleng, kebijakan tersebut pernah diberlakukan beberapa tahun lalu, namun kemudian dicabut. Kini manajemen kembali menerapkan aturan itu. “Jadi proses pengambilan gambar dan dokumentasi ke depannya harus dengan izin direktur,” tuturnya.
Sementara itu, Bang Ichal dari Ampera menilai pemberlakuan larangan pengambilan gambar tersebut terkesan cacat dan terburu-buru. Ia meminta jangan sampai alasan menjaga privasi justru ditafsirkan sebagai pembatasan hak masyarakat untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Apalagi RSUD baru-baru ini sementara sudah akreditasi, ini bertentangan dengan keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
