Perusahaan media Apresiasi KP2KP Sengkang Terkait Sosialisasi kepada Perusahaan Media Media
SENGKANG – CELOTEH.ONLINE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib pajak serta peran awak media dalam mendukung pemahaman perpajakan di Kabupaten Wajo. 4 Februari 2026, di kantor KP2KP Sengkang
Salah satu capaian yang mendapat sorotan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Bosowa Group yang telah mencapai 100 persen.
Kepala Bidang Pelayanan KPP Pratama Watampone, Muh. Arif, menyampaikan bahwa kepatuhan tersebut mencerminkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan, DJP terus berkomitmen mendampingi wajib pajak agar proses pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Petugas KP2KP Sengkang, M. Riza, menambahkan bahwa pendampingan dilakukan secara berkelanjutan hingga wajib pajak dinyatakan berhasil menyampaikan SPT Tahunan. Pendekatan ini dinilai penting, terutama di masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Sejak 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan Core Tax Administration System (Core Tax) sebagai bagian dari revolusi perpajakan nasional. Muh. Arif mengakui, sebagai sistem baru, Core Tax masih memiliki sejumlah kekurangan yang terus dibenahi. Tahun 2026 disebut sebagai fase ujian penting dalam pelaporan SPT Tahunan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menggelar sosialisasi perpajakan kepada awak media yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Wajo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan media terkait kewajiban dan tata cara pelaporan pajak.
Ketua JMSI Wajo, Muh. Nur, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan KP2KP Sengkang. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi perusahaan media dalam memahami aturan dan kewajiban perpajakan. “Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi perusahaan media,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat DJP yang akrab disapa Pak Rama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pajak. Ia meminta setiap indikasi penipuan segera dilaporkan melalui kanal resmi DJP.
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk cermat dalam perhitungan dan pelaporan guna menghindari kesalahan hitung maupun salah persepsi, dengan ketentuan tarif PPN sebesar 11 persen dan PPh tertentu sebesar 2 persen.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat literasi perpajakan, serta memastikan transformasi sistem perpajakan berjalan efektif dan akuntabel.















Komentar