Masuki Agenda Duplik, Dekan Bersikeras Bunuh Kebebasan Berekspresi

Sumber foto : (istimewa)  Dwiki Luckianto Septiawan

Makassar,–Celoteh.Online–Sidang gugatan mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam perkara Nomor 124/G/2024/PTUN.Mks memasuki tahap duplik pada Kamis, 6 Februari 2025. Sidang ini berlangsung secara online melalui website e-court, mengikuti prosedur hukum administrasi yang telah ditetapkan.

Gugatan yang telah diajukan sejak 26 November 2024 kini telah mencapai agenda ke-11, menunjukkan panjangnya proses hukum yang harus ditempuh mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Baca juga : Forum Perangkat Daerah Dinas PU Kota Makassar Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Duplik dalam hukum acara merupakan tanggapan tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat. Dalam konteks kasus ini, mahasiswa sebagai penggugat telah mengajukan replik yang menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin melanggar kebebasan berekspresi. Namun, dalam dupliknya, pihak tergugat membantah telah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa.

Polemik ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Tarbiyah Nomor 4039 Tahun 2024, yang dianggap oleh mahasiswa sebagai bentuk intimidasi terhadap hak mereka untuk menyuarakan pendapat. SK tersebut disebutkan sebagai upaya untuk menghalangi dan menakut-nakuti mahasiswa agar tidak melakukan aksi demonstrasi, yang sejatinya merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. jumat 7/2/2025.

Baca juga : Danny Pomanto Tak Titipkan Program, Beri Kebebasan Penuh kepada Pemimpin Baru Makassar

Mahasiswa yang tergabung dalam gugatan ini menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah berlawanan dengan semangat demokrasi dan nilai-nilai konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan adanya SK yang dianggap represif tersebut, mahasiswa menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara, khususnya dalam lingkup akademik yang seharusnya menjadi tempat kebebasan berpikir dan berdiskusi secara ilmiah.

Baca juga : Ditemukan Bukti Pemalsuan Keterangan, Warga Bara-Baraya Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan oleh Nurdin Dg. Nombong dkk

Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Tarbiyah merupakan reaksi terhadap kebijakan kampus yang dinilai tidak demokratis dan minim partisipasi mahasiswa. Mereka menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh UIN Alauddin tidak melibatkan mahasiswa sebagai salah satu elemen utama dalam kehidupan akademik. Padahal, mahasiswa memiliki hak untuk turut serta dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan perkuliahan mereka.

Selain itu, demonstrasi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhanis, yang menerbitkan Surat Edaran yang dinilai semakin mengekang demokrasi kampus. Mahasiswa berpendapat bahwa kebijakan rektor tersebut tidak hanya membungkam kebebasan akademik, tetapi juga membatasi ruang gerak mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi mereka.

(Reporter : Dwiki Luckianto Septian)

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *