Lingkaran Setan Mafia Solar di Wajo: Ketika “Kota Santri” Disandera Gurita Jaringan Haram
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Hak masyarakat kecil kembali digadaikan. Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian warga, petani, dan nelayan di Kabupaten Wajo, kini berubah wujud menjadi komoditas bisnis gelap yang menggiurkan.
Negara yang seharusnya hadir memberikan kemudahan akses, justru terkesan “absen” dan membiarkan sistem distribusi subsidi ini jebol dari hulu hingga hilir.
Di Wajo, kelangkaan solar bukan lagi sekadar masalah keterlambatan pasokan, melainkan dampak dari sebuah kegagalan sistemik yang dipelihara.
Modus Operandi: Dari ‘Palansir’ hingga Penyelundupan Industri
Praktik di lapangan berjalan begitu rapi namun telanjang.
Minimnya lapangan kerja yang layak memaksa sebagian masyarakat kecil mengambil peran sebagai pion lapangan yang disebut “palansir”.
Tugas mereka sederhana namun merusak: mengantre secara berulang di berbagai SPBU, mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi, untuk kemudian ditimbun dan dijual ke luar daerah atau diselundupkan ke sektor industri dengan harga miring.
Demi keuntungan kapitalistik korporasi, hak subsidi rakyat dipangkas di tengah jalan.
Ironisnya, manajemen dan oknum petugas SPBU disinyalir ikut bermain dalam “pesta pora” ini. Modus jual-beli kuota dilakukan dengan tarif tambahan sekitar Rp10.000 per barcode pengisian solar.
Uang “pelicin” ini menjadi tiket emas bagi para palansir untuk menguras solar subsidi.
Tak sampai di situ, sistem antrean ilegal di luar jalur resmi Pertamina sengaja diciptakan untuk melegitimasi praktik kotor ini.
Lebih parah lagi, hak digital warga pun dijarah.
Terjadi aksi pencurian dan jual-beli barcode kendaraan milik warga biasa yang tak tahu apa-apa, membuat pemilik kendaraan asli gigit jari saat hendak mengisi bahan bakar secara sah.
Sistem “Saling Sandera” dan Tameng Hukum
Mengapa praktik ini begitu langgeng dan seolah tak tersentuh hukum? Jawabannya ada pada sistem saling sandera antar-elemen.
Para palansir diduga bergerak aman karena adanya “setoran bulanan” kepada oknum aparat penegak hukum.
Di sisi lain, manajemen SPBU membentengi diri menggunakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tameng.
Ketika ada masyarakat yang berani memprotes ketidakadilan ini, mereka tidak berhadapan dengan hukum yang adil, melainkan harus berbenturan langsung dengan oknum aparat atau intimidasi oknum LSM.
Sistem sandera ini semakin sempurna ketika para pembuat kebijakan—mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat—ikut menikmati hak istimewa (privilege).
Mereka mendapat akses pengisian solar tanpa perlu mengantre. Utang budi fasilitas inilah yang diduga kuat membuat mulut para pejabat bungkam dan enggan membongkar praktik ilegal yang kasat mata ini.
Ironi Moral di Tanah Santri
Ada beban moral yang sangat berat dalam lingkaran uang haram ini.
Sengkang, Kabupaten Wajo, yang selama ini dibanggakan sebagai “Kota Santri”, kini harus menelan pil pahit. Nilai-nilai agama dan integritas seolah menguap ketika dihadapkan pada perputaran uang dari bisnis ilegal solar subsidi.
Masyarakat dipaksa berdamai dengan kelangkaan, sementara para “pemain” menutup mata terhadap fakta bahwa nafkah yang mereka bawa pulang untuk keluarga bersumber dari hak-hak orang miskin yang terzalimi.
Menunggu Bom Waktu Meledak?
Hingga hari ini, publik bertanya-tanya: Adakah satu saja ruang bersih di dalam sistem pemerintahan, DPR, atau aparat di Wajo yang punya nyali untuk berbenah?
Jika semua pihak memilih menjadi bagian dari “sistem setan” ini dan terus-menerus memelihara pembusukan birokrasi, maka jangan salahkan jika jalanan yang akan berbicara.
Menahan hak masyarakat kecil sama saja dengan menimbun kekecewaan dan kemarahan.
Tinggal menunggu waktu saja sampai momentum ledakan sosial itu tiba, dan menggilas para bajingan sistem yang selama ini kenyang memakan hak rakyat. (*)
















Komentar