Banner Iklan

Kejari Wajo Musnahkan Barang Rampasan Negara dari 37 Perkara, 1,24 Kilogram Sabu Ikut Dimusnahkan

13 Oktober 2026 18:02 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Kejari Wajo Musnahkan Barang Rampasan Negara dari 37 Perkara, 1,24 Kilogram Sabu Ikut Dimusnahkan i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan/atau barang rampasan negara periode Triwulan III Tahun 2026, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini mencakup barang bukti dan/atau barang rampasan negara dari 37 perkara tindak pidana umum, dengan perkara narkotika mendominasi sebanyak 31 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Rio Aditya Arifiansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya yang disampaikan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Uznul Alim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan tersebut, Kajari Wajo juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang dan Polres Wajo atas sinergi serta kerja sama yang selama ini terjalin dalam penanganan perkara pidana dan pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Wajo, Susanto Santiago Pararuk, S.H., M.H., barang bukti dan/atau barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana umum, yang terdiri atas 31 perkara narkotika, satu perkara pembunuhan berencana, dua perkara penganiayaan, satu perkara pencabulan, dan dua perkara pencurian.

Dari perkara narkotika tersebut, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih atau netto sebanyak 1.241,6 gram atau sekitar 1,24 kilogram, di luar pil ekstasi dan berbagai peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, satu bilah senjata tajam jenis badik, parang, batang bambu, kursi plastik, kunci letter T, helm, mukena, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sengkang. Hadir pula IPTU Fahrul, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Wajo yang mewakili Kapolres Wajo, serta IPTU Irwan Taufik selaku Kapolsek Tempe, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Wajo.

Dalam sambutan Kajari Wajo yang dibacakan oleh Kasi Pidum, ditegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dan/atau barang rampasan negara tidak hanya merupakan pelaksanaan tugas institusional, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan untuk memastikan barang yang diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.

Secara khusus, dominasi perkara narkotika dalam kegiatan pemusnahan kali ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan komitmen berkelanjutan, sinergi aparat penegak hukum, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Kejari Wajo berharap sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat terus diperkuat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Kontronim Terhadap Normalisasi

Berita Terkini 22 jam lalu

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga