×
Banner Iklan

Kabel Liar Kuasai Ruang Publik Sengkang, Warga dan Aktivis Desak Pemda Bertindak Tegas

31 Januari 2026 21:24 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Kabel Liar Kuasai Ruang Publik Sengkang, Warga dan Aktivis Desak Pemda Bertindak Tegas i

SENGKANG – CELOTEH.ONLINE – Kabel utilitas yang berserakan dan tidak tertata di sejumlah titik Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai keluhan warga. 31/1

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Pantauan di lapangan menunjukkan kabel putus dan gulungan kabel tampak di ruas jalan utama hingga akses masuk perkantoran dan permukiman.

Di Jalan Nusa Indah, misalnya, kabel dilaporkan nyaris menutup badan jalan. Sementara di kawasan pusat kota dan sepanjang Jalan RA Kartini, tumpukan kabel terlihat menggantung dan menjadi sarang burung.

“Kondisi kabel yang semrawut ini membuat keindahan kota terbengkalai dan membahayakan,” ujar MN, warga Sengkang, saat ditemui, Rabu.

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Direktur Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), M. Akbar, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo agar bersikap tegas terhadap para pemilik utilitas. Ia menilai ketidakteraturan kabel merupakan dampak lemahnya pengawasan.

“Pemda harus tegas terhadap PLN, Telkom, TV kabel, dan perusahaan penyedia layanan internet. Kota Sengkang menjadi tidak tertata karena kabel berserakan,” kata Akbar. Ia meminta penertiban segera dilakukan serta mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas keamanan dan kerapian instalasi kabel mereka.

Keluhan warga tersebut memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 mengatur bahwa pemasangan utilitas di atas atau di sekitar jalan wajib mendapat izin penyelenggara jalan dan memenuhi standar teknis, keselamatan, serta tidak mengganggu keindahan lingkungan.

Selain itu, perusahaan penyedia layanan berkewajiban memelihara infrastruktur yang mereka pasang. Kabel yang dibiarkan putus, tidak tertata, hingga menjadi sarang burung dinilai mencerminkan kelalaian pemeliharaan. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga memerintahkan pemindahan atau pemotongan kabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Wajo maupun pihak perusahaan terkait. Warga berharap langkah konkret dan cepat segera diambil guna mengembalikan keamanan, kenyamanan, dan keindahan Kota Sengkang.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga