Dari Spanduk ke Sel Tahanan: Aksi Damai Berakhir Intimidasi

Makassar, – Celoteh.Online – Hari Pendidikan Nasional di Makassar justru menjadi panggung represi. Alih-alih menjadi ruang refleksi atas pendidikan dan kebebasan berpikir, aksi protes mahasiswa yang berlangsung pada malam hari berubah menjadi kekerasan dan penangkapan. Jumat 3 Mei 2025.

Baca juga : Warga Menolak Tambang, Disambut Water Cannon: Kekerasan Negara di Gerbang Gubernur Sulbar

Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi sejak siang hingga malam, dengan puncak di depan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Namun saat aksi kembali digelar di depan Pintu 1 Unhas sekitar pukul 20.30 WITA, massa langsung dibubarkan oleh petugas keamanan kampus yang dibantu aparat Kepolisian dan TNI.

Dalam pembubaran itu, seorang mahasiswa berinisial R ditangkap secara acak. Polisi menuduh R membawa molotov, namun tidak ditemukan bukti bahwa ia memilikinya, bahkan R tidak membawa tas saat aksi. Penangkapan berlangsung cepat dan tidak proporsional. Polisi menunjukkan beberapa botol sebagai “bukti”, namun tidak bisa membuktikan keterkaitannya dengan R.

Baca juga : 12 Jam Kerja, Upah Tak Sesuai: Buruh Huadi Tuntut Bayaran Lembur

Pihak Polsek Tamalanrea menyebut penangkapan R sebagai buntut dari laporan pembakaran fasilitas umum. “Laporannya ditangkap karena membakar,” ujar seorang petugas.

Setelah ditangkap, R dibawa ke Polrestabes Makassar dan langsung diinterogasi. Yang menjadi sorotan, proses interogasi dilakukan tanpa pendampingan hukum. Padahal, sejak tengah malam, kuasa hukum dan mahasiswa solidaritas sudah berada di lokasi dan berupaya memberikan bantuan hukum.

“Ini arahan pimpinan, belum bisa didampingi,” jelas petugas jaga, menolak permintaan pendampingan.

Baca juga : Hari Buruh 2025, Buruh dan Mahasiswa Desak Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan

Hingga pukul 03.00 dini hari, puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan gerbang Polrestabes, menuntut agar R dibebaskan. Namun permintaan tersebut diabaikan hingga akhirnya R dilepas sekitar pukul 03.15 WITA — tanpa pendampingan kuasa hukum dan tanpa ada pembuktian pelanggaran hukum.

Kronologi tersebut menunjukkan pola penanganan aksi mahasiswa yang represif dan semena-mena. Hari Pendidikan Nasional yang seharusnya menjadi perayaan nilai-nilai kebebasan, justru dijawab dengan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran terhadap hak hukum.

Baca juga : Warga Menolak Tambang, Disambut Water Cannon: Kekerasan Negara di Gerbang Gubernur Sulbar

“Pola kepolisian terus berulang, melakukan penangkapan tanpa alat bukti yang jelas dengan dalih pengamanan. Kepolisian juga tidak memberikan akses bantuan hukum yang diatur oleh KUHP dan KUHAP. Tindakan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.”

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *