Polda Sulsel Periksa Bripda A Usai Laporan Pemerasan oleh Pemuda Takalar

Polda Sulsel Periksa Bripda A Usai Laporan Pemerasan oleh Pemuda Takalar

MAKASSARCeloteh.Online – Kepolisian terus mendalami laporan dugaan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda A, anggota Sabhara Polrestabes Makassar, terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar. Kasus ini mencuat setelah Yusuf Saputra (20) melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa laporan sudah masuk dan tindakan langsung diambil terhadap oknum yang bersangkutan.

Baca juga : Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Propam Periksa 6 Anggota

“Jadi gini, ada dugaan anggota dari Polrestabes yah melakukan kode etik dan disiplin. Jadi hari itu dilaporkan oleh korban, langsung hari itu juga kita amankan pelakunya,” ujar Arya saat ditemui wartawan di Mapolsek Rappocini, Makassar, Minggu (1/6/2025).

Bripda A langsung dimasukkan ke dalam sel internal dan kini menunggu proses sidang etik. Ia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai langkah awal penegakan disiplin.

“Sudah langsung kita proses, kita masukkan sel dan menunggu proses sidang kode etik,” jelas Arya. “Kalau memang terbukti, kita kenakan sanksi seberat-beratnya.”

Arya menyebut bahwa penyidik masih mendalami dugaan pemerasan yang dilaporkan Yusuf, termasuk memeriksa alat komunikasi milik Bripda A serta saksi yang menyerahkan uang. Pemeriksaan terhadap korban dan seluruh pihak terkait juga telah dilakukan.

Baca juga : Kapolrestabes: Bripda A Sudah Ditahan, Proses Sidang Etik Sedang Berjalan

“Yang dilaporkan oleh korban itu ada pemerasan. Nanti kita lihat dari HP-nya, dari uang yang diterima, juga dari kepala seksi-seksi nanti. Kita dalami apakah memang kejadiannya seperti itu,” kata Arya.

Dalam catatan internal, Bripda A diketahui merupakan bintara baru. Ia bertugas di Polrestabes Makassar setelah lulus dari pendidikan kepolisian. Saat ini, Bripda A dan lima anggota lain yang disebut terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, memastikan bahwa proses terhadap seluruh terlapor sedang berlangsung. “Semua yang terlibat akan kita proses. Dan mereka kita patsus,” tegas Zulham.

(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *