Banner Iklan

Polemik Lahan PTPN Keera Berlarut, DPRD Wajo Dorong Pemutakhiran Data Objek dan Penerima

16 September 2026 18:30 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Polemik Lahan PTPN Keera Berlarut, DPRD Wajo Dorong Pemutakhiran Data Objek dan Penerima i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Polemik pemanfaatan lahan PTPN di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Wajo, Rabu (16/9/2026).

RDPU yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo itu membahas aspirasi masyarakat terkait kesepakatan bersama PTPN XIV, masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Wajo pada 30 April 2013 mengenai lahan seluas kurang lebih 1.934 hektare di Desa Ciromani, Kecamatan Keera.

Dalam kesepakatan tersebut, PTPN XIV menyatakan bersedia melepaskan lahan sekitar 1.934 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diperbolehkan mengelola lahan tersebut sambil menunggu proses pelepasan dari Kementerian BUMN.

Sekda Wajo Armayani menjelaskan, dalam perkembangannya, proses pelepasan lahan tersebut tidak dapat dilakukan seperti yang tercantum dalam kesepakatan 2013 karena adanya kondisi dan ketentuan terkait aset PTPN.

Menurut Armayani, Pemkab Wajo kemudian mendorong pola kerja sama pemanfaatan lahan dengan melibatkan sejumlah pihak.

“Pemerintah daerah bersama-sama dengan semua yang terkait ini melakukan upaya bagaimana tetap masyarakat bisa memanfaatkan lokasi itu, lokasi itu untuk dimanfaatkan dengan tidak menuntut penyerahan, tetapi melalui pola pengelolaan,” kata Armayani dalam RDPU.

Armayani juga memaparkan adanya berita acara rapat koordinasi pada 16 Mei 2024 terkait calon lokasi kerja sama pemanfaatan lahan pada aset tanah PTPN I Kebun Keera.

Dalam berita acara tersebut disebutkan terdapat lahan seluas 1.219 hektare yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya oleh PTPN I dengan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk kepentingan masyarakat.

Lahan tersebut direncanakan dikerjakan secara bertahap, yakni 776,40 hektare pada tahap pertama dan 442,60 hektare pada tahap berikutnya.

Armayani menjelaskan, angka 1.219 hektare tersebut merupakan hasil pengurangan dari luasan 1.934 hektare setelah memperhitungkan lahan yang berdasarkan identifikasi masuk wilayah permukiman atau kampung.

“Di sini disepakati yang pertama, disepakati dalam pertemuan ini bahwa terdapat lahan seluas 1.219 hektare yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya oleh PTPN 1 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan PTPN juga menyampaikan bahwa setelah berita acara 16 Mei 2024, telah dilakukan peninjauan dan inventarisasi lokasi.

Perwakilan PTPN menyebut pihaknya telah menyampaikan hasil peninjauan lokasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, termasuk pemasangan patok pada sejumlah titik untuk area yang akan menjadi objek kerja sama pemanfaatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Anwar K menjelaskan, proses penentuan calon lokasi kerja sama telah melalui sejumlah tahapan dan melibatkan hasil kajian serta peninjauan lapangan.

Menurutnya, terdapat beberapa versi usulan lokasi dalam proses tersebut, di antaranya berdasarkan kajian Universitas Hasanuddin (Unhas), penguasaan masyarakat di luar PTPN, usulan masyarakat petani, serta lokasi transmigrasi.

“Melalui kajian dari teman-teman Unhas melakukan kajian di lapangan, lokasi dikaji juga. Dan di situ muncul beberapa alternatif lokasi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa BPN telah beberapa kali turun ke lokasi berdasarkan permintaan PTPN untuk melakukan peninjauan terhadap calon lokasi.

“Memang betul pernah beberapa kali teman-teman dari BPN itu turun ke lokasi berdasarkan permintaan dari PTPN,” katanya.

Sementara itu, aspirator Jumardin menyoroti perbedaan antara kesepakatan 2013 dengan proses kerja sama pemanfaatan yang berkembang setelahnya.

Menurutnya, kesepakatan 2013 secara spesifik menyebut lahan di Desa Ciromani. 

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memperjelas lokasi dan penerima manfaat dari lahan 1.219 hektare yang disebut dalam berita acara 2024.

“Kenapa dikejar kesepakatan 2013? Itu yang sebenarnya. Masalahnya, pertemuan 2024 yang dilakukan di Kanwil itu turunan dari 2013,” kata Jumardin.

Ia juga meminta agar data mengenai lokasi dan kelompok penerima diperjelas sebelum proses pemanfaatan lahan dilanjutkan.

“Makanya pertanyaannya 1.219 ini siapa-siapa yang terima? Daerah manakah?” ujarnya.

Menanggapi perbedaan data tersebut, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang meminta Pemkab Wajo, pemerintah setempat, PTPN dan pihak terkait melakukan koordinasi untuk memastikan kejelasan objek lahan.

Ia juga meminta data mengenai lahan 776,40 hektare dikonversi dan dicocokkan antara data pemerintah desa dengan data pemerintah daerah, dengan melibatkan pihak terkait.

“Jadi, sesudah itu ada perbedaan pendapat, ini kan supaya runtut ini persoalan. Karena di awal disampaikan tadi pemerintah kabupaten belum menunjukkan objek, lalu di sisi lain menyampaikan bahwa sudah ada objek,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya pemutakhiran data objek dan subjek penerima manfaat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Anggota DPRD Wajo Amran mengatakan kejelasan mengenai objek dan subjek perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk pada tahap distribusi atau pemanfaatan lahan.

“Menurut saya, satu ini sebenarnya kita harapkan, kembalikan haknya masyarakat yang memang punya hak di situ untuk mengolah di situ,” kata Amran.

Ia menilai pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan lahan yang menjadi objek kerja sama benar-benar jelas, begitu pula masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan manfaat.

“Makanya pemutakhiran subjek dan objek harus diselesaikan, harus dituntaskan,” ujarnya.

Amran juga meminta proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan serta unsur terkait lainnya guna meminimalkan potensi konflik di lapangan.

“Sehingga pimpinan rekomendasi kami adalah bagaimana pemutakhiran objek, pemutakhiran subjek ini clear dulu, lalu kita bicarakan bagaimana distribusinya,” katanya.

RDPU tersebut pada akhirnya mengarah pada perlunya koordinasi dan pemutakhiran kembali data objek serta subjek penerima manfaat sebelum pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan PTPN dilanjutkan.

DPRD Wajo juga mendorong agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga pelaksanaan pemanfaatan lahan memiliki dasar data yang jelas serta dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga