Banner Iklan

Pertamina Tanggapi Surat ESDM Sulsel soal Antrean BBM, Siap Tindak Lanjuti Pengaturan SPBU

12 September 2026 22:46 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Pertamina Tanggapi Surat ESDM Sulsel soal Antrean BBM, Siap Tindak Lanjuti Pengaturan SPBU i

MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengatur pelayanan BBM sebagai upaya bersama mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU.

Tanggapan tersebut disampaikan humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyusul surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 12 September 2026 terkait penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulsel.

Pertamina menyatakan akan menindaklanjuti kebijakan yang disampaikan Pemprov Sulsel melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, Hiswana Migas, serta para pengelola SPBU.

Koordinasi tersebut dilakukan agar penerapan pengaturan pelayanan BBM dapat berjalan tertib, efektif, dan tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pengaturan pelayanan BBM sebagai upaya bersama mengurai antrean di SPBU,” demikian tanggapan Pertamina.

Di sisi lain, Pertamina menyebut langkah optimalisasi distribusi dan pelayanan BBM terus dilakukan secara paralel.

Langkah tersebut meliputi penguatan penyaluran, pengoperasian SPBU tertentu selama 24 jam, penambahan operator dan optimalisasi nozzle, percepatan distribusi dari Fuel Terminal, serta monitoring stok dan antrean di SPBU.

Pertamina juga mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Imbauan tersebut disampaikan untuk membantu menjaga pelayanan di SPBU agar berjalan lebih lancar, tertib, dan merata.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Dinas ESDM mengusulkan sejumlah langkah penanganan antrean, di antaranya penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan, penjadwalan pengisian kendaraan truk pada malam hari, pembatasan pengisian kendaraan pribadi saat indikator BBM masih di atas satu bar, serta penertiban operator dan nozzle SPBU.

Ketentuan dalam surat ESDM Sulsel tersebut direncanakan berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026, sebelum dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga