Banner Iklan

Atasi Antrean Panjang BBM, Pemprov Sulsel Minta Pertamina Terapkan Sistem Ganjil-Genap

12 September 2026 22:33 WIB
Penulis : Affan Bakri
Editor : Salman Alfarisi
Atasi Antrean Panjang BBM, Pemprov Sulsel Minta Pertamina Terapkan Sistem Ganjil-Genap i

MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah cepat untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026, yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.

Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Pemprov Sulsel mengusulkan sejumlah langkah penanganan antrean BBM di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Salah satu langkah yang diminta adalah penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM subsidi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU.

Selain itu, pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk dijadwalkan ulang pada malam hari. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Pemprov Sulsel juga meminta pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi.

Dalam ketentuan yang diusulkan, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar atau kurang.

Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah aksi panic buying maupun pengisian BBM secara berulang.

SPBU yang Tidak Tertib Terancam Sanksi

Pemprov Sulsel turut menyoroti penertiban personel dan nozzle SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi.

Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.

Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina melakukan inovasi sistem pengisian bahan bakar, antara lain melalui penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta digitalisasi antrean.

Seluruh ketentuan tersebut disebut berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026. Setelah periode tersebut, akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Surat tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, S.Hut., MM, dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Ketua Hiswana Migas Sulawesi Selatan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga