×
Banner Iklan

Hampir Dua Bulan Bergulir, BEM UKPM Pertanyakan Keseriusan Polsek Lawa Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

5 Agustus 2026 21:21 WIB
Penulis : Affan Bakri
Editor : Salman Alfarisi
Hampir Dua Bulan Bergulir, BEM UKPM Pertanyakan Keseriusan Polsek Lawa Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa i

Ketua BEM UKPM, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti

MUNA – CELOTEH.ONLINE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Karya Persada Muna (UKPM) mengecam keras lambannya penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa salah seorang mahasiswanya, AY (20), di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat. 

Hingga hampir dua bulan sejak peristiwa terjadi, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Korban yang merupakan mahasiswa Universitas Karya Persada Muna saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Raha menuju Desa Bungkolo dan terjatuh setelah menyerempet seseorang yang sedang menonton acara malam di badan jalan. 

Tidak lama setelah kejadian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang yang memukul dan menendangnya secara bersama-sama. Akibat insiden tersebut, korban mengalami benjol pada bagian kepala, pendarahan di hidung dan rongga mulut, pembengkakan pada bibir, serta kehilangan enam gigi.

Baca juga : https://celoteh.online/mandek-di-tahap-penyelidikan-bem-fik-ukpm-kecam-lambannya-penanganan-kasus-pengeroyokan-ketuanya/

Kapolsek Lawa, IPDA Zaman, menjelaskan bahwa laporan polisi atas peristiwa tersebut telah diterima pada 2 Juni 2026 dengan nomor register LP/B/16/VI/2026/SPKT/Polsek Lawa/Polres Muna/Polda Sultra. 

Menurutnya, penyidik telah dua kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Dari empat orang saksi yang telah diperiksa, penyidik mengaku belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Di sisi lain, Kepala RSUD Muna Barat, Syahril Fitrah, membenarkan bahwa hasil Visum et Repertum (VER) korban telah selesai dibuat. 

Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diambil oleh penyidik untuk dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penanganan perkara.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewajiban penyidik untuk meminta keterangan ahli kedokteran dalam perkara penganiayaan. 

Selain itu, Pasal 1 angka 2 KUHAP juga menegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. 

Belum diambilnya hasil visum yang telah tersedia serta belum adanya perkembangan berarti dalam penanganan perkara dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Mahasiswa Universitas Karya Persada Muna (UKPM), Adlin, menyatakan bahwa BEM UKPM tidak dapat tinggal diam karena korban merupakan bagian dari keluarga besar civitas akademika UKPM yang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami mengecam keras lambannya penanganan kasus ini. Korban adalah mahasiswa Universitas Karya Persada Muna, sehingga sudah menjadi tanggung jawab moral kami untuk mengawal proses penegakan hukum hingga berjalan sebagaimana mestinya. Hampir dua bulan berlalu, tetapi belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” tegas Adlin.

Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara, termasuk belum diambilnya hasil Visum et Repertum yang telah selesai dibuat, menjadi indikator bahwa proses penyelidikan belum berjalan secara maksimal.

“Visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara penganiayaan. Ketika hasilnya sudah tersedia tetapi belum diambil oleh penyidik, tentu publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut perkara ini. Jangan sampai hak korban untuk memperoleh keadilan justru terhambat karena lambannya proses penanganan,” ujarnya.

Adlin juga mendesak Kapolres Muna untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dengan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses penyelidikan yang berlangsung di Polsek Lawa. Menurutnya, apabila ditemukan hambatan dalam penanganan perkara, maka harus segera dilakukan evaluasi agar proses hukum tidak terus berlarut-larut.

“Kami berharap Kapolres Muna segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga apabila setiap perkara ditangani secara cepat, serius, dan memberikan kepastian hukum,” kata Adlin.

Ia menegaskan, sikap BEM UKPM merupakan bentuk kepedulian terhadap mahasiswanya sekaligus wujud kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Keadilan tidak boleh berhenti di meja penyelidikan. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum untuk memastikan setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memperoleh perlindungan dan keadilan yang sama di hadapan hukum,” tutup Adlin. (Paps)

Kota Makassar Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Appi Ajak Warga  Sukseskan Pendataan 

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga