Polemik Agraria dan Tapal Batas, DPRD Wajo Siap Kawal Aspirasi Warga Abbanuangnge
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Kamis (2/7/2026), berubah menjadi ajang luapan kekesalan ratusan warga Desa Abbanuangnge.
Didampingi badan khusus WASPAMOPS LMR-RI Sulsel, mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas sengkarut administrasi pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Puncak kekesalan warga tertuju pada hilangnya peta Blok 26, Desa Buluseppang.
Warga mempertanyakan bagaimana mungkin mereka rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1998, namun lahan mereka kini tak bisa disertifikatkan karena berstatus “tanda merah” di BPN.
“Tidak mungkin SPPT keluar kalau tidak ada peta blok. Sekarang peta itu hilang, dan kami jadi korban. Kami punya sertifikat, kenapa di peta caplok merah? Saya tidak akan pernah mundur dari hak masyarakat Desa Abbanuangnge,” tegas Ardi, aspirator warga di hadapan anggota dewan.
Kecurigaan warga semakin menguat karena adanya sertifikat tanah yang justru terbit atas nama oknum tertentu lokasi yang sama.
Sementara, hak ribuan masyarakat lainnya terabaikan tanpa kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang, mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembenahan data.
Ia menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi yang membuat masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Tolong diatensi dengan baik apa yang disampaikan masyarakat terkait ini. Kita harus memisahkan mana tanah bersertifikat, mana yang belum, dan mana yang bersengketa. Jangan ada lagi alasan saling lempar tanggung jawab,” ujar Amshar dalam rapat.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Wajo, Ibnu Hajar, meminta dinas terkait untuk tidak main-main dengan nasib warga.
“Saya minta Kadis dan Sekdis benar-benar diperhatikan. Saya akan terus mengawal aspirasi ini. Jangan sampai ini masalah ‘salah kamar’ terus-menerus,” tegas Ibnu Hajar.
Selain agraria, warga juga menuntut solusi atas kondisi blank spot (zona mati sinyal) di Dusun Labakka.
Diskominfo Wajo berdalih telah mengusulkan koordinat ke kementerian, namun warga menilai respon pemerintah terlalu lamban.
Masalah lain yang mencuat adalah tumpang tindih SPPT PBB akibat kekisruhan tapal batas antara Desa Abbanuangnge dan Desa Arajang.
Warga mengeluhkan adanya oknum yang “memainkan” batas wilayah hingga pajak warga Desa Abbanuangnge masuk ke desa lain.
Perwakilan UPT Kehutanan yang hadir dalam rapat pun tak luput dari cecaran warga terkait pelarangan pengelolaan lahan di kawasan hutan produksi Worongporong.
Masyarakat merasa dipungut pajak oleh daerah, namun dilarang mengelola lahannya oleh pihak kehutanan.
Menutup RDP tersebut, Komisi I DPRD Wajo menegaskan akan segera melakukan rapat internal dan koordinasi dengan kementerian serta pihak terkait untuk memastikan hak masyarakat segera terwujud.
“Percayakan kepada kami sebagai wakil rakyat untuk sama-sama mencarikan solusi. Karena pada dasarnya DPRD tidak bisa langsung mengambil suatu keputusan, namun kami akan mengawal aspirasi ini agar ada kepastian,” tegas anggota DPRD Wajo saat menutup sesi diskusi.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa pihak Dewan akan terus memantau tindak lanjut dari SKPD terkait agar masalah agraria dan infrastruktur di Desa Abbanuangnge segera menemukan titik terang. (*)
















Komentar