Pansus DPRD Wajo Matangkan Pemekaran OPD, Tiga Organisasi Diusulkan Pecah Jadi Enam Perangkat Daerah.
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Pembahasan rencana pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo mulai bergulir di DPRD Kabupaten Wajo melalui rapat Panitia Khusus (Pansus). 3 Juni 2026.
Sejumlah OPD strategis diusulkan untuk dimekarkan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi kinerja pemerintahan daerah.Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Taqwa Gaffar tersebut membahas sejumlah usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Namun, pembahasan belum menghasilkan keputusan final karena rapat diskors untuk memberikan waktu kepada tim melakukan pendalaman kajian dan verifikasi data.
Menurut Taqwa Gaffar, pembahasan akan dilanjutkan setelah seluruh data dan hasil kajian teknis disempurnakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Rapat ini kami skors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan dasar hasil uji pendalaman tim serta kajian yang didukung data yang komprehensif,” ujar Taqwa Gaffar.Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga OPD yang diusulkan untuk dimekarkan menjadi enam perangkat daerah, yakni:
- Pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).BPKD nantinya akan fokus pada pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan keuangan, serta pengelolaan kas daerah. Sementara Bapenda akan berkonsentrasi pada pengelolaan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
- Pemekaran Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) menjadi Dinas Sosial dan Dinas P2KB3A.Dinas Sosial akan menangani urusan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga penanggulangan dampak sosial akibat bencana. Sedangkan Dinas P2KB3A akan fokus pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, serta program keluarga berencana.
- Pemekaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menjadi Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran.Satpol PP akan tetap menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. Adapun Dinas Pemadam Kebakaran akan menangani pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan (rescue), serta mitigasi bencana kebakaran.
Dalam rapat tersebut turut hadir unsur pimpinan dan anggota Pansus DPRD, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Kepala Bagian Organisasi Setda Wajo, Andi Mammu, menjelaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jam kerja aparatur dan struktur organisasi pemerintahan daerah.Menurutnya, setiap usulan pemekaran harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, beban kerja, efektivitas pelayanan publik, serta ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan perangkat daerah.
Pansus DPRD Wajo menargetkan pembahasan pemekaran OPD dapat menghasilkan struktur birokrasi yang lebih fokus, profesional, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks di masa mendatang.

















Komentar