Jurnalis Media Online Diduga Dianiaya dan Diancam Dibunuh di Takalar, Kebebasan Pers Kembali Terancam
TAKALAR – CELOTEH.ONLINE – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius di Sulawesi Selatan. Seorang jurnalis media online berinisial S diduga menjadi korban penganiayaan brutal sekaligus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial B, warga Kabupaten Takalar. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang menyeret nama pelaku dan sempat viral di media nasional beberapa waktu lalu.
Insiden itu terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.55 WITA.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat kejadian S sedang berada di pos keamanan perumahan. Tiba-tiba, pelaku datang menggunakan sepeda motor dalam kondisi emosi dan langsung menghampiri korban.
“Pelaku tiba-tiba datang lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ungkap S.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian turun dari kendaraan dan melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban menggunakan sebuah buku tebal milik petugas keamanan. Korban mengaku mengalami pukulan di bagian wajah, perut, dan tangan saat mencoba menahan serangan tersebut.
“Dia memukul wajah saya menggunakan buku tebal sebanyak tiga kali. Selain itu, saya juga dipukul di bagian perut dan tangan. Sebagian pukulan sempat saya tepis menggunakan tangan kiri,” jelasnya.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat intimidasi verbal berupa cacian, ludah, hingga ancaman pembunuhan.
“Dia mengatakan semua wartawan yang memberitakan dirinya adalah wartawan palsu. Bahkan dia mengancam akan membunuh saya dan rekan-rekan wartawan lainnya,” kata S.
Dugaan kemarahan pelaku disebut bermula dari pemberitaan yang beredar luas pada Januari 2026 lalu. Saat itu, media sosial dan sejumlah televisi nasional menayangkan video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak dan mantan istri yang diduga dilakukan oleh pelaku. Video tersebut memicu sorotan publik secara nasional.
Meski video tersebut ramai diperbincangkan, pelaku disebut tetap menganggap pemberitaan yang beredar sebagai hoaks dan tidak menerima dirinya menjadi sorotan media.
Kasus ini juga kembali memunculkan perhatian publik terhadap dugaan laporan KDRT dan penganiayaan yang sebelumnya telah masuk ke Polres Takalar sejak tahun 2025 hingga 2026. Namun hingga kini, penanganan laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Sekarang justru wartawan yang memberitakan fakta tersebut malah menjadi sasaran kekerasan dan ancaman nyawa,” ujar korban.
Korban bersama kuasa hukumnya, Sholeh Sibali, telah melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut ke pihak kepolisian.
Sholeh menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.
“Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap biasa. Ini harus diproses secara transparan dan tegas agar tidak menjadi ancaman bagi kerja-kerja pers,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk maupun isu dugaan kedekatan pelaku dengan sejumlah pihak di lingkungan kepolisian setempat. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan insan pers yang menunggu langkah penegakan hukum secara terbuka dan profesional.
















Komentar