Proyek Pipa PT Vale Picu Longsor Dekat Pemukiman, Aktivis Mahasiswa Luwu Raya Angkat Bicara
LUTIM – CELOTEH.ONLINE – Kegiatan penggalian dan penanaman pipa minyak yang dilakukan PT Vale Indonesia di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kabupaten Luwu Timur, menuai protes keras dari masyarakat setempat.
Pasalnya, proyek yang telah berjalan hampir sebulan tersebut dituding dilakukan tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak.
Kondisi ini diperparah dengan terjadinya insiden longsor di lokasi penggalian pada Jumat (20/2/2026) malam.
Kejadian longsor yang berlangsung saat malam hari tersebut memicu kekhawatiran besar bagi warga yang bermukim di sekitar area proyek.
Hingga Sabtu pagi, dampak longsoran masih menjadi perhatian utama dan bahan pembicaraan masyarakat yang merasa keselamatannya terancam.
Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, Yolan Johan, menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai abai terhadap aspek komunikasi dan keselamatan warga.
“Kondisi ini sangat miris. Kami sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai kegiatan penggalian oleh PT Vale, padahal lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga,” ujar Yolan Johan.
Ia menegaskan bahwa kecemasan warga sangat berdasar, mengingat potensi longsor susulan yang bisa berakibat fatal.
“Kami sangat khawatir jika longsor terus terjadi atau muncul kerusakan yang lebih masif, hal itu bisa saja memicu jatuhnya korban jiwa,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, warga menuntut kejelasan dari pihak manajemen PT Vale Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, masyarakat meminta perusahaan memberikan klarifikasi dan komunikasi yang jelas dalam waktu 2×24 jam demi menjamin keselamatan jiwa dan kelangsungan hidup warga di sekitar proyek.
Warga juga mengancam akan turun ke jalan jika tuntutan tersebut tidak segera direspons.
“Kami sangat berharap PT Vale segera memberi penjelasan dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa yang membahayakan nyawa. Jika dalam dua hari ke depan tetap tidak ada komunikasi, kami akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan atas kelalaian perusahaan ini,” tegas Yolan.
Secara hukum, warga menilai aktivitas ini berpotensi menabrak aturan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang berisiko merusak lingkungan atau membahayakan masyarakat.
Selain itu, warga menyinggung hak konstitusional dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang menegaskan hak warga negara untuk memperoleh informasi, termasuk mengenai dampak lingkungan dari kegiatan usaha pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Vale Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden longsor maupun tuntutan yang dilayangkan oleh warga Dusun Balambano.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dari perusahaan guna menghindari kerugian yang lebih besar di masa mendatang. (*)












Komentar