Peringati Bulan K3 Nasional, PLN ULP Sengkang Gandeng Polres Wajo Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online
WAJO – CELOTEH.ONLINE – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) ULP Sengkang menggelar kegiatan Edukasi Internal K3 yang difokuskan pada pencegahan bahaya narkoba dan judi online.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor ULP Sengkang, Jl. Jend Sudirman No. 6, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh keluarga besar PLN ULP Sengkang, PLN ULP Watampone, serta personel satuan pengamanan (Security) di lingkungan kerja setempat.
Pimpinan PLN ULP Sengkang, Kukuh, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terkait dua isu sosial tersebut demi menjaga produktivitas dan keharmonisan keluarga besar PLN.
“Ini merupakan materi yang sangat penting untuk kita semua. Jadi nanti teman-teman yang ada di sini bisa menyampaikan kepada teman-teman yang lainnya agar yang belum terjerumus bisa terjaga,” ujar Kukuh.
Acara ini dibuka langsung oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho.
Dalam arahannya, ia meminta seluruh petugas PLN untuk tetap mengedepankan keramahan dalam pelayanan namun harus memiliki ketegasan terhadap hukum, terutama narkoba.
Kapolres menyoroti fenomena memprihatinkan di Kabupaten Wajo di mana narkoba, khususnya jenis sabu, kerap disalahgunakan oleh kalangan tertentu seperti petani sebagai stimulan atau “obat kuat” saat bekerja (sopon kerja).
“Ini adalah pembodohan yang sangat berbahaya. Kebaikan pun memiliki tantangan, apalagi keburukan. Kita harus berani bersikap tegas, jangan agresif tapi konsisten, karena menjaga masyarakat dari pembodohan adalah bagian dari pelayanan terbaik kami,” tegas AKBP Muhammad Rosid Ridho.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menutup-nutupi jika ada kerabat atau rekan yang terpapar.
“Meninggalkan keburukan adalah sebuah keharusan meskipun penuh pertentangan,” tambahnya.
Materi teknis mengenai narkotika dipaparkan oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Wajo, Iptu Fadli, S.H., M.A.P.
Ia menjelaskan bahwa narkoba telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan bangsa.
Iptu Fadli menjelaskan bahwa langkah preventif dimulai dari penguatan peran keluarga dan keberanian untuk melapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi mereka yang ingin sembuh secara sukarela.
“Jika di lingkungan kerja Bapak ada tanda-tanda pemakai, silakan lapor. Kalau tidak berani lapor langsung, lapor kepada pimpinan. Karena narkoba bukan rahasia yang harus disimpan, tapi penyakit yang harus diobati,” jelasnya.
Ia menegaskan hanya ada dua opsi bagi pengguna: “Pilihan bagi pengguna hanya dua: mau berubah (rehabilitasi) atau menghadapi proses hukum. Itu saja.”
Sementara itu, materi mengenai bahaya judi online (Judol) disampaikan oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Wajo, Ipda Muhlis, S.H., M.A.P.
Ia memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming uang instan dari aplikasi digital yang kerap dibungkus dalam bentuk permainan (game).
Ipda Muhlis menekankan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan kontrol ketat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal yang merugikan finansial dan perangkat digital.
“Kami menegaskan bahwa pelaku praktik ini terancam sanksi pidana yang berat. Berdasarkan UU ITE yang baru, denda dan masa hukuman kini jauh lebih tinggi. Tidak ada celah bagi mereka yang mencoba mengeksploitasi masyarakat melalui platform digital,” tegas Ipda Muhlis.
Ia secara spesifik memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap aplikasi permainan yang mengandung praktik perjudian.
“Masyarakat harus sadar bahwa banyak aplikasi ‘game’ yang memiliki praktik terselubung di baliknya. Seringkali korban terjebak karena harapan palsu akan uang instan, padahal sistem tersebut dirancang untuk menipu dan merugikan perangkat serta finansial pengguna,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara PLN dan Polres Wajo ini, diharapkan seluruh pegawai dan keluarga besar PLN dapat menjadi pelopor dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan judi online di lingkungan kerja maupun masyarakat luas. (*)

















Komentar