Pemekaran Daerah : Aspirasi Besar, Ujian Serius bagi Kesiapan Daerah
Oleh : Sudianto (Owner BP Carwash)
Wacana DOB dan pemekaran provinsi menjadi Luwu Raya, Bugis Selatan, dan Sulawesi Selatan hanya akan bermakna jika memenuhi tahapan hukum, kesiapan fiskal, dan komitmen tata kelola yang kuat.
Maraknya demo terkait Isu pemekaran daerah di Sulawesi Selatan kembali menguat. Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hingga wacana pemekaran provinsi menjadi tiga wilayah—Luwu Raya, Bugis Selatan, dan Sulawesi Selatan—menjadi penanda bahwa sebagian masyarakat masih merasakan ketimpangan pelayanan dan pembangunan.
Prose lockdown di Luwu sebagai bentuk Aspirasi keinginan kuat masyarakat untuk berdiri sendiri menjadi provinsi, Aspirasi ini patut dihargai, namun tidak boleh dilepaskan dari uji kesiapan yang ketat dan rasional.
Secara prinsip, pemekaran adalah instrumen konstitusional untuk mendekatkan negara kepada rakyat.
Wilayah yang terlalu luas, rentang kendali birokrasi yang panjang, serta keterbatasan akses layanan publik kerap menjadi alasan utama.
Dalam konteks ini, aspirasi terkait pemekaran di Sulsel, terutama di Luwu raya memiliki dasar sosiologis yang kuat, terutama di wilayah yang selama ini merasa berada di pinggiran kebijakan.
Namun pemekaran bukan sekadar soal niat baik, tetapi tahapan dan langkah tegas menjadi sebuah ujiannya. Proses pembentukan DOB mensyaratkan tahapan yang panjang dan ketat, dimulai dari aspirasi masyarakat, persetujuan DPRD dan kepala daerah induk, hingga rekomendasi DPRD provinsi dan gubernur.
Seluruh proses tersebut harus diperkuat kajian akademik yang menguji kemampuan daerah dari sisi kewilayahan, jumlah penduduk, potensi ekonomi, serta kapasitas fiskal.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Banyak daerah menginginkan pemekaran, tetapi belum mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah daerah baru tersebut sanggup membiayai dirinya sendiri? Fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit daerah otonom baru yang bergantung hampir sepenuhnya pada dana transfer pusat, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim dan birokrasi yang justru membengkak.
Tahapan Daerah Persiapan yang diwajibkan pemerintah pusat seharusnya menjadi ruang uji kejujuran. Pada fase ini, daerah diuji apakah mampu menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif.
Pemekaran seharusnya berhenti bila hasil evaluasi menunjukkan ketidaksiapan, bukan justru dipaksakan demi kepentingan politik jangka pendek.
Wacana pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tiga wilayah membawa tantangan yang lebih besar.
Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki basis historis dan kultural yang jelas.
Sementara gagasan Bugis Selatan dan Sulawesi Selatan sebagai provinsi terpisah didorong oleh keinginan mempercepat pembangunan dan pemerataan anggaran.
Namun tanpa peta fiskal yang realistis dan desain kelembagaan yang matang, pemekaran provinsi berisiko melahirkan pusat-pusat kekuasaan baru tanpa daya dukung ekonomi yang memadai.
Moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan pemerintah pusat menjadi pengingat penting.
Negara ingin memastikan bahwa pemekaran benar-benar menjadi solusi, bukan sumber masalah baru. Karena itu, sikap pro terhadap aspirasi pemekaran harus diiringi sikap kritis terhadap kesiapan daerah dan elitnya.
Pemekaran hanya akan bermakna jika diletakkan pada tujuan utama: peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa disiplin mengikuti tahapan hukum, kajian objektif, serta komitmen tata kelola yang bersih dan profesional, pemekaran berpotensi menjadi janji kosong yang berulang.
Aspirasi besar membutuhkan kesiapan yang sama besarnya. Sulawesi Selatan tidak hanya butuh daerah baru, tetapi pemerintahan yang mampu bekerja lebih dekat, lebih adil, dan lebih bertanggung jawab kepada rakyat.
















Komentar