
Soppeng, Celoteh.Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mendalami dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sejumlah kelompok tani telah dipanggil penyidik, termasuk lima gabungan kelompok tani (Gapoktan) Marioriawa yang sudah dimintai keterangan. Penyidik menilai, keterangan para petani penting untuk menelusuri alur distribusi dan penggunaan alsintan tersebut.
Baca Juga : Pemkab Soppeng Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai ASN Melalui TPP
Namun, sorotan kini mengarah pada sosok fasilitator berinisial AL. Nama AL disebut-sebut memiliki peran besar dalam pengadaan alsintan, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, membenarkan hal itu. “Kami sudah memanggil AL, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Dalam waktu dekat, panggilan kedua akan kami layangkan,” ujarnya, Selasa (19/8).
Ia menegaskan, jika AL tetap mangkir hingga tiga kali, penyidik akan mengambil langkah tegas. “Kalau panggilan ketiga juga tidak hadir, tim akan menentukan sikap, apakah dilakukan paksa atau perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Baca Juga : Hasil Survei LKPP: Paslon SUKSES Unggul di Soppeng, AR-RAHMAN Kuasai Waj
Nazamuddin menambahkan, selama perkara masih tahap penyelidikan, penyidik tidak bisa melakukan penjemputan paksa. Namun, jika status perkara naik ke penyidikan, langkah hukum yang lebih keras bisa diambil terhadap pihak yang tidak kooperatif.
“Jika status perkara naik ke penyidikan dan AL kembali tidak hadir, penyidik berpotensi menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan menghalangi proses hukum,” beber Nazamuddin.(*)