
MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FOMAKSI Sulsel) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli fasilitas kamar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Temuan tersebut berdasarkan hasil informasi dan investigasi lapangan yang dilakukan Bidang Informasi Data dan Pengawasan Internal FOMAKSI Sulsel pada 12 Desember 2025.
Dalam laporan FOMAKSI Sulsel, disebutkan adanya dugaan transaksi uang yang melibatkan seorang tahanan atas nama Ambo Ulang, yang diduga membayar Rp8 juta kepada salah satu pegawai rutan. Uang tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi oknum pimpinan rutan agar tahanan tersebut dapat turun ke blok tertentu di lingkungan Rutan Kelas I Makassar.
Baca juga : Refleksi Akhir Tahun, HMI MPO Cabang Wajo Maju, Kritisi Pemerintah
Hasil investigasi juga mengungkap dugaan keberadaan kamar khusus yang hanya dapat diakses oleh tahanan tertentu dengan imbalan materi. Kamar tersebut diduga memiliki fasilitas lebih baik serta minim pengawasan, berbeda dengan kamar tahanan lainnya.
Selain dugaan praktik pungli, FOMAKSI Sulsel menemukan kondisi hunian yang dinilai timpang, khususnya di Blok B Rutan Kelas I Makassar. Puluhan tahanan dilaporkan harus menempati ruang sempit dengan kapasitas jauh di bawah standar kelayakan, bahkan harus tidur secara bergantian akibat keterbatasan ruang.
Atas temuan tersebut, FOMAKSI Sulsel menyerukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pungli dan jual-beli fasilitas kamar di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, dengan titik aksi di Rutan Kelas I Makassar, Jalan Rutan No. 8, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Dalam seruan aksinya, FOMAKSI Sulsel mengangkat tuntutan penegakan supremasi hukum dengan dasar hukum Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Rutan (Karutan) dan Kepala Kesatuan Pengamanan (Kasep) Rutan Kelas I Makassar, mengusut tuntas dugaan KKN dan pungli, serta mencopot Karutan Rutan Kelas I Makassar dari jabatannya.
Jenderal Lapangan aksi, Raffi Hidayat Balandai, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap praktik yang dinilai mencederai keadilan di lingkungan pemasyarakatan.
Baca juga : UIM Tegaskan Pemecatan Dosen Amal Said Terpisah dari Proses Pidana
“Kami menilai telah terjadi pembiaran terhadap dugaan pungli dan jual-beli fasilitas kamar di Rutan Kelas I Makassar. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi para tahanan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” tegas Raffi.

Ia juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI agar bertindak tegas terhadap jajaran pimpinan Rutan Kelas I Makassar.
“Kami meminta Kemenkumham RI segera mengevaluasi dan mencopot Karutan serta Kasep Rutan Kelas I Makassar apabila terbukti terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas I Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan FOMAKSI Sulsel. (*)


Tinggalkan komentar