WAJO – celoteh.online – DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat DPRD Wajo, Senin (29/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Muh. Rasyadi, serta dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman Sekda Wajo, Anggota DPRD Wajo, Pimpinan OPD, dan Forkopimda.

Baca juga :DPRD Wajo dan Pemkab Sepakati Perda Keterbukaan Informasi Publik di Daerah

Ketua DPRD Wajo menjelaskan, penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah.

Menurut Firmansyah, seluruh tahapan penyusunan telah melalui Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah yang dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil penyusunan Propemperda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ditetapkan melalui Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bupati Wajo menegaskan pentingnya penataan regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berdampak.

“Propemperda yang diajukan, baik dari DPRD maupun Pemerintah Daerah, disusun secara terukur dan sistematis agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Bupati Wajo.

Baca juga : Wajo Ramadhan Expo (WARE) KADIN & HIPMI Siap Digelar, Perkuat Jejaring Bisnis Nasional dan Regional

Bupati Wajo mengungkapkan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan finalisasi Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) pada 18 Desember 2025, dengan penetapan skala prioritas berdasarkan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, urusan pilihan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.

“Hasil konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Propemperda Kabupaten Wajo Tahun 2026 sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, enam ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, yakni:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026;
  3. Ranperda tentang APBD Tahun 2027;
  4. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
  6. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Wajo Energi Jaya (Perseroda).

Sementara tiga ranperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi; dan
  3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.

Selain itu, terdapat tiga ranperda usulan Pemerintah Daerah lainnya yang dapat diajukan di luar Propemperda, yakni ranperda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian kepala desa dan BPD, ranperda tentang perangkat desa, serta ranperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan.

Bupati Wajo berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus diperkuat agar seluruh program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus berkolaborasi mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat Wajo,” tutupnya. (Humas DPRD Wajo)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda