
Wajo – Celoteh.Online – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, mendesak agar porsi Partisipasi Interest (PI) untuk Kabupaten Wajo segera dinaikkan menjadi 10 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Desakan itu ia sampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Kantor PU Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Sulsel Andalan Energi yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pemda dan BUMD Wajo untuk meminta kepada KKKS PT Energi Equity Epic Sengkang. Namun, kontraktor hanya menyanggupi pemberian PI sebesar 2,5 persen, yang bahkan dibagi antara BUMD Pemprov dan BUMD Kabupaten Wajo.
Menanggapi hal itu, Sufriadi menegaskan sikap kontraktor tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Migas, serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10%, ditegaskan bahwa setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib memberikan 10 persen PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja migas.

Secara rinci, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan Partisipasi Interest sebesar 10% kepada BUMD pada wilayah kerja yang telah memasuki tahap produksi.” Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa PI dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada daerah penghasil.
Lebih jauh, Sufriadi mengingatkan bahwa di tingkat daerah juga terdapat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengatur secara eksplisit kewajiban KKKS untuk memberikan PI sebesar 10 persen. “Dengan adanya perda ini, sikap kontraktor yang hanya mau memberikan 2,5 persen jelas melanggar hukum dan merugikan daerah,” ujarnya.
Baca juga : Sufriadi Arif Dampingi Menhub Luncurkan Seaplane Perdana di Sulsel
Menurutnya, kesanggupan kontraktor yang hanya 2,5 persen tidak dapat dibenarkan karena Kabupaten Wajo sudah lama menjadi daerah penghasil, khususnya dari Blok Sengkang. Namun hingga kini PI yang menjadi hak daerah belum juga direalisasikan secara penuh. “Gas dari Blok Sengkang sudah dinikmati sejak lama, tapi PI untuk daerah tidak kunjung maksimal. Saya minta agar kewajiban 10 persen itu segera dipenuhi, demi keadilan bagi masyarakat Wajo,” tegasnya.
(kontributor: Salman Alfarisi)

Tinggalkan komentar