WajoCeloteh.Online – Perbedaan harga gabah di Kabupaten Wajo kembali menuai sorotan. Badan Pangan Nasional (Bappanas) telah menetapkan harga pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, namun di lapangan harga masih bervariasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan kondisi ini harus diseragamkan dengan tetap menjamin kesejahteraan petani. Ia mengaku telah menerima banyak keluhan dari petani di Wajo yang merasa harga gabah belum sesuai standar nasional.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif Kawal Dua Proyek Strategis Wajo Masuk Anggaran 2025

“Harga gabah harus mengikuti ketentuan Bappanas. Wajo adalah daerah penghasil gabah terbesar di Sulawesi Selatan, sehingga kesejahteraan petani tidak boleh diabaikan,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).

Sebagai dasar, Bappanas melalui Surat Edaran Nomor 47/TS.02.02/K/8/2023 telah menetapkan harga pembelian gabah dan beras oleh pemerintah (HPP). Dalam aturan tersebut, GKP di tingkat petani ditetapkan Rp6.500 per kilogram, sedangkan di penggilingan mencapai Rp6.800 per kilogram.

Di sisi lain, beredar video pertemuan antara pemerintah dengan pengusaha penggilingan beras (maklon). Dalam video tersebut disebutkan bahwa harga gabah di Wajo telah disepakati bersama, yakni Rp6.500 di tingkat petani dan Rp6.800 hingga ke gudang, dengan standar berat timbangan tertentu.

Meski begitu, disparitas harga masih memicu kekecewaan. Petani menilai harga jual gabah belum sepadan dengan biaya produksi, terutama ketika harga pupuk dan sarana pertanian terus mengalami kenaikan.

Baca juga : Warga Desa Batu Terima Bantuan Tiang Listrik, Kepala Desa Apresiasi Sufriadi Arif

Menanggapi hal ini, DPRD Sulsel mendesak pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Bulog dan pihak terkait agar harga gabah di Wajo benar-benar sesuai dengan ketentuan nasional, sehingga petani memperoleh keuntungan yang layak.

Sementara itu, pihak Bulog menegaskan sedang gencar melakukan inspeksi di lapangan. Menurutnya, harga GKP di angka Rp6.500 sudah sesuai ketetapan pemerintah. “Kalau harga di bawah HPP, petani yang dirugikan. Tetapi jika terlalu tinggi di atas HPP, masyarakat umum yang terbebani karena harga beras ikut naik. Peran Bulog adalah menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.

(kontributor : Salman)

celotehmuda