Kapolrestabes: Bripda A Sudah Ditahan, Proses Sidang Etik Sedang Berjalan

Makassar – Celoteh.Online – Seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), melaporkan dugaan penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar berinisial Bripda A. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Lapangan Galesong, Kecamatan Galesong, pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Yusuf mengungkapkan bahwa sekitar pukul 22.00 WITA, ia tengah nongkrong bersama teman-temannya di area Lapangan Galesong yang saat itu ramai karena pasar malam. Tiba-tiba, enam pria mendatanginya. Salah satunya dikenali Yusuf sebagai Bripda Andika.
Baca juga : Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Propam Periksa 6 Anggota
“Saya sedang nongkrong, tiba-tiba sekitar enam orang datang, menodongkan senjata ke kepala, dan langsung memukul saya. Salah satunya saya kenal, Bripda Andika,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Jumat (30/5/2025).
Yusuf mengaku dibawa ke lokasi sepi menggunakan mobil. Di tempat tersebut, ia menyebut telah mengalami tindakan kekerasan. “Saya diikat, dipukul, terus dipaksa buka semua pakaian, termasuk celana dalam. Saya ditelanjangi oleh polisi itu,” ungkap Yusuf.
Dalam kondisi tertekan, Yusuf mengaku dipaksa untuk mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila yang menurutnya bukan miliknya. Ia menegaskan bahwa barang tersebut diduga milik Bripda Andika. “Saya tidak pernah bawa barang itu. Tapi tetap dipaksa dan dipukuli biar ngaku,” tambahnya.
Ia mengklaim bahwa proses penganiayaan berlangsung selama hampir tujuh jam. Yusuf menyebut dibebaskan sekitar pukul 05.00 WITA keesokan harinya, setelah keluarganya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Baca juga : Tiga Pemuda Rekayasa Laporan Begal di Makassar, Polisi Temukan Unsur Narkoba
“Mereka awalnya minta Rp15 juta, lalu turun ke Rp5 juta. Karena keluarga tidak sanggup, akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Keluarga saya akhirnya beri Rp1 juta karena takut saya terus disiksa,” jelas Yusuf.
Penyerahan uang tersebut, menurut Yusuf, dilakukan melalui seorang anggota Brimob bernama Ismail yang merupakan kenalan dari pihak keluarganya. “Itu uang Rp1 juta diberikan ke Bripda Andika lewat teman tante saya karena dia tidak mau terima langsung,” katanya.
Setelah dibebaskan, Yusuf langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Polres Takalar dan Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa Bripda A telah diamankan sejak laporan masuk dan kini dalam proses pemeriksaan etik. “Pelaku sudah kita amankan di hari yang sama setelah laporan masuk. Sekarang sedang diproses, sudah kita sel dan menunggu sidang etik,” kata Arya, Minggu (1/6/2025).
Arya menambahkan bahwa korban, Bripda A, dan lima anggota lain yang diduga terlibat telah diperiksa. “Proses pemeriksaan terhadap korban dan oknum anggota telah dilakukan. Ini sedang menuju ke sidang etik,” ujar Arya.
Ia juga menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kita akan beri sanksi seberat-beratnya jika semua tuduhan itu terbukti,” tegasnya.
Selain itu, dugaan pemerasan yang dilaporkan juga tengah ditelusuri lebih lanjut dengan pemeriksaan alat komunikasi dan saksi yang diduga menyerahkan uang. “Akan kami cek HP-nya, siapa yang menerima uang, dan siapa yang menyampaikan. Semuanya akan kami dalami,” tambah Arya.
Baca juga : Uang Palsu Lolos Deteksi Mesin: Terdakwa Sebut Gunakan Tinta Magnetik
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa enam anggota polisi yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah dikenakan penempatan khusus (patsus). “Semua yang terlibat kita proses. Mereka semua dipatsus,” kata Zulham.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


















Komentar