Terbongkar! Mahasiswi S-2 Aborsi, Pacar Jadi Pengubur, ASN Puskesmas Jadi Eksekutor

MAKASSAR – Celoteh.Online – Sore yang sunyi di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tiba-tiba berubah mencekam saat Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama unit Dokpol Biddokkes dan INAFIS Polrestabes Makassar membongkar pekarangan sebuah rumah. Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah kuburan janin hasil praktik aborsi ilegal, yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswi pascasarjana berinisial CI (23).
Baca juga : Bawa Senjata Tajam di Makassar, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi di Jalan Adhyaksa
Penemuan ini bermula dari pengembangan kasus aborsi ilegal yang telah menyeret tiga nama tersangka. Satu di antaranya adalah Z (29), kekasih CI, yang disebut berperan langsung menguburkan janin hasil hubungan mereka. Lokasi penguburan berada tepat di belakang rumah kontrakan yang ditinggali Z.
Saat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah tersebut dalam kondisi terkunci. Tim gabungan harus memanjat tembok melalui lorong samping untuk mengakses pekarangan. Setibanya di lokasi, Z digiring dan diminta menunjukkan titik penguburan.
“Di situ, Pak,” ujar Z pelan sembari menunjuk tumpukan pecahan batu bata merah.
Lokasi yang ditunjuk kemudian digali oleh personel Dokpol menggunakan peralatan seadanya—pisau dapur dan sendok besi. Setelah menggali sedalam 11 cm, ditemukan sebuah pembalut wanita yang membungkus janin tersebut. Barang bukti itu segera diamankan dan dimasukkan ke dalam kontainer forensik untuk kemudian dibawa ke laboratorium Biddokkes Polda Sulsel.
“Sore hari ini kita melakukan olah TKP tempat dikuburnya janin dari hasil aborsi tersebut,” ungkap Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, yang memimpin langsung proses penggalian.
Dendi menegaskan, janin yang ditemukan berasal dari hubungan antara CI dan Z, di mana Z juga merupakan orang yang mengeksekusi penguburan setelah aborsi dilakukan.
“Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini,” terang Dendi.
Jaringan Aborsi Ilegal: Dari Puskesmas ke Penginapan

Kasus ini tak berhenti pada pasangan muda itu. Polisi sebelumnya telah menangkap seorang pria berinisial SA (44), yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di Makassar. SA diduga kuat sebagai pelaku utama praktik aborsi ilegal ini. Ia ditangkap saat berada di sebuah penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5/2025).
“Laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar,” ujar Ipda Dendi.
Dari hasil penyelidikan, SA diketahui melakukan praktik aborsi dengan sistem panggilan, mendatangi langsung pasien ke hotel atau penginapan. Biaya per praktik berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta, sesuai hasil interogasi.
“Modusnya, pelaku SA ini biasa mendatangi pasien langsung di hotel. Dia melakukan aborsi di tempat tersebut,” jelas Dendi.
Peran Teman Dekat: RA sebagai Penghubung

Dalam praktik aborsi yang dijalani CI, ada peran perempuan berinisial RA, yang merupakan teman dekat CI. RA-lah yang menghubungkan CI dengan SA untuk melakukan prosedur aborsi tersebut.
“RA ini adalah temannya CI, yang menjadi penghubung dengan pelaku SA,” ungkap Dendi.
CI diketahui menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan pada Selasa (20/5/2025). Meski masih berstatus mahasiswi S-2 di sebuah kampus negeri ternama di Makassar, CI memilih jalur aborsi ilegal yang kini menyeretnya ke proses hukum.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting: obat-obatan perangsang aborsi, handphone berisi percakapan terkait transaksi, dan janin yang ditemukan di lokasi penguburan.
Baca juga : Dua Pria di Gowa Cabuli ABG 14 Tahun di Kamar Kos: Modus Ajakan Main
“Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat perangsang, handphone bukti percakapan, dan janin yang kita temukan di TKP,” jelas Dendi.
Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini membuka tirai gelap praktik aborsi ilegal di kota besar yang menyasar kalangan terdidik dan dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

















Komentar