
Takalar, – Celoteh.Online – Di tengah momentum peringatan keruntuhan Orde Baru yang dipimpin Soeharto 27 tahun silam, ratusan petani Polongbangkeng di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali turun ke jalan. Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.
Massa yang berasal dari wilayah yang diklaim sebagai lahan garapan petani turun ke Kantor ATR/BPN Takalar. Tuntutannya tegas: bentuk segera Tim Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. pada rabu 21 Mei 2025
“Pemerintah bertanggung jawab untuk membentuk tim Penyelesaian Konflik Agraria di Takalar. Tim ini penting untuk membuka sejarah perampasan lahan yg dilakukan di rezim Orde Baru,” tegas Hasbi Asiddiq dari LBH Makassar.

Para petani menilai bahwa negara bersikap tidak adil karena masih memosisikan warga sebagai pihak yang dibebani pembuktian hukum, sementara akar konflik berasal dari penguasaan lahan oleh PTPN sejak masa pemerintahan otoriter.
“Tidak adil jika pemerintah hanya meminta kepada warga untuk membawa bukti surat dan melaporkannya kepada perusahaan, karena merekalah yang menjadi aktor perampasan atas lahan warga di Polongbangkeng,” tambah Hasbi.
Baca juga : Penerbitan Sertifikat Terhambat, ATR BPN Wajo Blanko Sertifikat Kosong
Aksi tak berhenti di kantor ATR/BPN. Petani juga menyampaikan aspirasi mereka ke Kantor DPRD Takalar. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I, warga mengurai sejarah kampung, kronologi pembebasan lahan, hingga intimidasi yang dialami saat mempertahankan hak atas tanah mereka.

“Sebelum masuk PTPN di kampung, orang tua kami dulunya hidup rukun dan damai dengan aktivitas berkebun. Namun sekarang, kita hampir setiap hari berhadapan dengan intimidasi TNI/POLRI di atas tanah kita sendiri,” ungkap Dg Rola, salah satu perwakilan petani.
Petani menolak segala bentuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN dan mendesak negara agar mempertemukan semua pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang mereka alami.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)

Tinggalkan komentar