
Makassar, – Celoteh.online – Seorang remaja berinisial FA (17) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur panah di kawasan Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penangkapan terhadap FA dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang pada Senin (12/5/2025) dalam kegiatan patroli rutin.
Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, mengungkapkan bahwa FA diamankan karena membawa busur panah tanpa alasan yang sah menurut hukum. “Pelaku FA kami amankan di Jalan Adhyaksa. Ini terkait pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” ujar Aris kepada celoteh.online.
Penangkapan dilakukan saat patroli rutin polisi di kawasan tersebut. Ketika diperiksa, pelaku mengaku membawa busur panah untuk berjaga-jaga, meski alasan itu tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum. “Barang buktinya itu yang diamankan busur panah dan ketapel. Salah satu alasannya itu untuk berjaga-jaga, tetapi tetap salah itu,” jelas Aris.

Menurut Aris, meski tidak sempat menggunakan busur tersebut, tindakan membawa senjata tajam tetap merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku FA, yang baru berusia 17 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “FA diamankan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam, yang dapat dihukum penjara hingga 10 tahun,” lanjut Aris.
Baca juga : Dua Pria di Gowa Cabuli ABG 14 Tahun di Kamar Kos: Modus Ajakan Main
Dalam pemeriksaan awal, pihak kepolisian mencatat bahwa FA belum memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Catatan kepolisian belum ada (terkait tindakan kriminal lainnya), namun masih kami dalami,” tambah Aris.
Polisi juga menyatakan bahwa selain busur panah, barang bukti lain yang diamankan adalah ketapel yang juga dibawa oleh pelaku. Pihak kepolisian kini melanjutkan proses penyidikan dan berencana untuk membawa kasus ini ke persidangan. “Selanjutnya kami lakukan penyidikan lanjut untuk dilanjutkan sampai di persidangan,” kata Aris.
Penangkapan ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran senjata tajam di kalangan remaja, yang berpotensi menambah angka kekerasan di jalanan. Polisi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman yang berat.
Baca juga : Peringatan yang Terlambat: Sungai Sapanna Telan Korban Lagi Meski Sudah Ditutup
FA kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Polsek Panakkukang memastikan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah potensi kejahatan yang melibatkan senjata tajam di kalangan remaja.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan komentar