
WAJO – Celoteh.Online – Tim Satuan Tugas Operasi Pekat Lipu 2025 Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual (prostitusi) pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 23.13 WITA di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Baca juga : Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Residivis Curanmor, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur
Operasi yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Febri Nurtanio ini menangkap dua perempuan berinisial OS (37), warga Makassar, dan S (51), warga Wajo. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi yang dikendalikan melalui aplikasi MiChat.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka S alias Nona bertindak sebagai mucikari dengan mencari pelanggan melalui aplikasi dan mengarahkan mereka ke kamar OS. Dari setiap transaksi, tersangka S mengaku menerima keuntungan sebesar Rp50.000.
Baca juga : Tikam Teman Saat Mabuk Ballo, Pria di Makassar Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu potong celana dalam. Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Lipu 2025, di wilayah hukum Polres Wajo.
(Kontributor : Salman Alfarizi)

Tinggalkan komentar