
SIDRAP, – Celoteh.Online– Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) menegaskan komitmennya terhadap penegakan etika dan hukum menyusul kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan salah satu dosennya.
Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menyatakan bahwa pihak kampus telah mengambil sejumlah langkah sejak awal kasus mencuat, termasuk mediasi internal, klarifikasi, serta penonaktifan sementara terhadap korban dan terlapor untuk menjaga netralitas proses hukum.
“Langkah ini diambil agar proses berjalan objektif dan adil,” ujar Dr. Darnawati dalam pernyataan resminya.
Baca juga : Wakil Bupati Nurkanaah Terpilih Jadi Ketua PGRI Sidrap 2025–2030
Pihak kampus juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan. Proses disipliner tetap dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan jika terbukti bersalah.
Berikut lima poin yang disampaikan Unisan Sidrap terkait penanganan kasus:
- Penanganan internal dilakukan sebelum laporan resmi masuk ke Polres Sidrap.
- Kampus menempuh jalur objektif tanpa membela pihak mana pun.
- Informasi disampaikan secara terbuka oleh pimpinan kampus.
- Sanksi institusional akan diterapkan sesuai hasil proses hukum.
- Aktivitas akademik tetap berjalan normal.
Dr. Darnawati menambahkan bahwa Unisan Sidrap tetap berkomitmen mencetak lulusan berprestasi dan berintegritas, serta tidak akan membiarkan satu oknum mencoreng nama baik institusi.
(Kontributor : Imam Ismail)

Tinggalkan komentar