Makassar, –Celoteh.Online– Dengan bantuan seorang ahli bahasa isyarat, seorang siswi penyandang disabilitas berdiri di hadapan majelis hakim, membuka luka lama yang masih segar di tubuh dan pikirannya. Sidang kedua perkara kekerasan seksual di SLB Laniang ini, menjadi panggung keberanian bagi korban yang tak hanya harus menghadapi trauma, tetapi juga sorotan publik dan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca juga : Kepala Desa Benteng Lompoe Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Empat Ketua LSM ke Polres Wajo

Disampaikan langsung di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, korban menjelaskan bahwa terdakwa—yang merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut—berulang kali melakukan pelecehan dan pemerkosaan. Mulai dari meraba payudara, memaksa masuk ke toilet, melakukan oral sex paksa, hingga memperkosanya dalam kondisi tanpa busana.

“Terdakwa pernah meraba payudara Korban dengan memasukkan tangan ke dalam baju dari arah belakang… korban pernah dimasukkan ke dalam toilet dan dipaksa melakukan oral sex… korban pernah ditelanjangi dan diperkosa,” terang keterangan yang dibacakan dalam sidang.

Dukungan fakta pun hadir dalam bentuk hasil visum et repertum yang menguatkan kesaksian korban. Jaksa membacakan isi visum yang menunjukkan robekan pada kelamin korban di arah jam 3, jam 5, dan jam 7. Tak hanya itu, bekas cakaran di lengan dan payudara kanan menjadi penanda fisik kekerasan yang terjadi.

Baca juga : Tersengat Mesin Rusak, Karyawan Warung Itik Gasebo Sidrap Tewas Saat Bekerja

Pendamping hukum dari LBH Makassar, Razak, menyatakan bahwa fakta persidangan, keterangan saksi, dan visum telah membuktikan kekerasan seksual tersebut secara terang.

“Maka terang apa yang sudah diperbuat oleh Terdakwa sekaligus guru di sekolah Luar Biasa Laniang,” ucapnya.

Namun, lebih dari sekadar data medis dan fakta hukum, yang paling menyentuh adalah ketegaran korban. Di tengah keterbatasan disabilitas, ia memilih bersuara dan membongkar luka yang nyaris tak terlihat mata.

Pendamping hukum korban, Ambara, menyoroti peran UU TPKS yang memberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dengan disabilitas. Ia juga menekankan pentingnya dukungan lingkungan sekitar dalam proses pemulihan korban.

“Ada pelajaran yang dapat dipetik… korban kekerasan seksual merupakan seorang disabilitas dan mampu melawan rasa takutnya,” katanya.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

3 tanggapan untuk “Melawan dengan Isyarat dan Luka: Kesaksian Mengguncang Sidang Kekerasan Seksual SLB Laniang”

  1. Dua Pria di Gowa Cabuli ABG 14 Tahun di Kamar Kos: Modus Ajakan Main – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Melawan dengan Isyarat dan Luka: Kesaksian Mengguncang Sidang Kekerasan Seksual SLB Lani… […]

    Suka

  2. 78 Remaja Diamankan Usai Mabuk Ballo dan Konvoi, Polisi: Kalau Terulang, Baru Kami Tindak Tegas – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Melawan dengan Isyarat dan Luka: Kesaksian Mengguncang Sidang Kekerasan Seksual SLB Lani… […]

    Suka

  3. Kesaksian Sepihak: Guru SLB Laniang Dituding Abaikan Bukti Visum Korban – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Melawan dengan Isyarat dan Luka: Kesaksian Mengguncang Sidang Kekerasan Seksual SLB Lani… […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda