
MAKASSAR, –Celoteh.Online– Sidang mediasi terakhir antara warga Bara-Barayya dan Itje Siti Aisyah dalam perkara perlawanan eksekusi lahan kembali memunculkan kejanggalan hukum yang signifikan. Dihadiri oleh warga bersama solidaritasnya dan Tim Hukum dari LBH Makassar, sidang berlangsung tanpa kehadiran pribadi Itje Siti Aisyah, yang kembali mangkir untuk ketiga kalinya.
Baca juga : Itje Siti Aisyah Tak Pernah Hadir di Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Akui Tak Pernah Bertemu
Pihak kuasa hukum yang mewakili Itje menyampaikan bahwa ia sendiri belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan pihak pemberi kuasa. Kamis 10/04/2025
“Saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Itje Siti Aisyah, selama ini komunikasi kami hanya melalui keluarga Itje Siti Aisyah,” kata kuasa hukum saat sidang.
Pernyataan ini memantik reaksi dari pihak warga dan pendamping hukumnya. Bagi LBH Makassar, pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya dasar hukum kuasa yang digunakan dalam permohonan eksekusi. Tidak adanya hubungan langsung antara kuasa hukum dan pihak pemberi kuasa mencederai prinsip formalitas dan legalitas dalam pengajuan permohonan hukum di pengadilan.
Baca juga : Sidang Eksekusi Tanah Bara-Barayya: Identitas Itje Siti Aisyah Dipertanyakan
Polemik ini kian rumit setelah pada 15 Maret 2025, Tim Investigasi Aliansi Bara-Barayya Bersatu berhasil menemui langsung Itje Siti Aisyah di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Itje secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui, apalagi terlibat dalam perkara sengketa lahan di Bara-Barayya.
“Saya tidak pernah tahu menahu terkait urusan tanah di Bara-Barayya,” ucapnya di rumahnya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga : Warga Bara-Barayya Melawan: Sidang Ungkap Kejanggalan, Mafia Tanah Makin Terlihat?
Pengakuan ini dianggap sebagai petunjuk kuat bahwa nama Itje telah digunakan tanpa persetujuannya, bahkan sejak awal perkara di tingkat kasasi hingga tahap gugatan perlawanan eksekusi saat ini. LBH Makassar menilai bahwa permohonan eksekusi yang didaftarkan atas nama Itje Siti Aisyah tidak memiliki legal standing yang sah dan mendesak agar permohonan tersebut dibatalkan sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan rangkaian fakta yang terungkap dalam proses mediasi, LBH menyebut bahwa gugatan warga bukan hanya sah secara hukum, tapi juga dibangun atas dasar pertahanan terhadap bentuk manipulasi
(Kontributor:Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan komentar