JakartaCeloteh.Online– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindak kekerasan yang dialami jurnalis saat melakukan peliputan agenda Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Kedua lembaga menuntut agar tindakan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf, tetapi dilanjutkan dengan proses etik dan pidana terhadap pelaku.

Baca Juga : Kebakaran Susulan di lokasi Ban Bekas Kawasan Industri Morosi Cemari Udara Saat Idul Fitri

Peristiwa terjadi ketika Kapolri meninjau arus balik mudik dan menyapa calon penumpang kereta. Seorang anggota polisi dari tim pengamanan Kapolri, Ipda Endry Purwa Sefa, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dengan cara mendorong secara kasar, memukul kepala salah satu jurnalis, dan melontarkan ancaman verbal, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Sehari setelah kejadian, pada Minggu (6/4/2025), Ipda Endry difasilitasi oleh Polda Jawa Tengah untuk menemui jurnalis yang diintimidasi dan menyampaikan permintaan maaf di kantor perusahaan pers tempat jurnalis tersebut bekerja.

Baca juga : Pers Mahasiswa Dipukul dan Diseret: Kekerasan Aparat Warnai Aksi di Malang

LBH Pers menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menghapus tanggung jawab etik maupun potensi tindak pidana. Dalam pernyataan tertulisnya, lembaga itu menyebut tindakan pelaku harus diproses sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan aparat bersikap profesional dan menghormati hak asasi manusia.

“Permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab etik dan potensi tindak pidana,” demikian pernyataan LBH Pers dan ICJR. Tindakan pemukulan juga dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan. Jika dilakukan oleh aparat saat menjalankan tugas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 KUHP, maka hukumannya dapat diperberat.

Baca juga : HMI Pertanyakan Kinerja Polres Sidrap: Kapan Masyarakat Bisa Hidup Tenang?

LBH Pers menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memeriksa pelanggaran etik serta mendorong proses hukum secara transparan.

“Model penyelesaian semata dengan permintaan maaf tanpa proses hukum yang memadai hanya akan membuka ruang kekerasan serupa terjadi kembali,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam konteks profesionalisme, LBH Pers juga mendesak agar seluruh anggota Polri memahami hak-hak jurnalis, serta menghindari pendekatan kekerasan dalam pengamanan kegiatan publik. Kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Ipda Endry Minta Maaf, LBH Pers: Kekerasan terhadap Jurnalis Harus Ditindak Tegas”

  1. Sidang Eksekusi Tanah Bara-Barayya: Identitas Itje Siti Aisyah Dipertanyakan – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Ipda Endry Minta Maaf, LBH Pers: Kekerasan terhadap Jurnalis Harus Ditindak Tegas […]

    Suka

  2. Komunitas Titik Kumpul Literasi Gelar Meet and Greet Bersama Teguh Santosa – Celoteh.Online Avatar

    […] kewajiban akademik semata. Menurutnya membaca justru sebagai bagian dari life style mahasiswa. Baca Juga : Ipda Endry Minta Maaf, LBH Pers: Kekerasan terhadap Jurnalis Harus Ditindak Tegas“Kami ingin menjadikan membaca sebagai gaya hidup mahasiswa, bukan sekadar kewajiban akademik. […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda