
Wajo,– Celoteh.Online– Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh IPDA Febri Nurtanio, S.E., bersama anggota Polsek Tanasitolo berhasil mengamankan seorang pria berinisial ERWANTO alias Erwin (45), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Baca juga : Lantas Kabupaten Wajo Siap Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Dimulai 10 Februari
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/08/II/2025, terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jalan H.A Alwi, Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sepeda motor korban, Supriadi (40), yang saat itu dalam keadaan terparkir dengan kunci masih menempel pada kontak. Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh adik korban yang langsung meneriaki pelaku, sehingga masyarakat sekitar berhasil mengamankannya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Unit Resmob Polres Wajo segera menuju lokasi dan mendapati pelaku telah dikepung oleh warga. Pelaku kemudian diamankan ke posko Resmob untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pengembangan kasus di lokasi lain, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan. Namun, karena pelaku tidak mengindahkan, petugas akhirnya menembak kakinya secara terukur untuk melumpuhkan.

Berdasarkan hasil interogasi, Erwanto mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Wajo, di antaranya Kelurahan Sompe, Jalan Pahlawan, Jalan Andi Ninnong, Jalan Puyuh, Kecamatan Pammana, serta beberapa lokasi di Kabupaten Soppeng. Modus yang digunakan pelaku selalu sama, yaitu mencuri motor yang kuncinya masih menempel pada kendaraan.
Baca juga : Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk delapan unit sepeda motor berbagai merek, beberapa pelat nomor kendaraan, serta pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kejahatan serupa.

Saat ini, Erwanto beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wajo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang terparkir guna mencegah aksi pencurian serupa.
(Editor : Salman Alfarisi)


Tinggalkan komentar