MakassarCeloteh.Online – Kasus pengeroyokan yang menimpa Rivan Isnandar Lumbaa semakin memicu polemik setelah tersangka dalam kasus ini mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari korban yang merasa tidak mendapat keadilan.


Dalam surat resmi yang diajukan ke Polsek Manggala, Rivan menyampaikan keberatannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka adalah tindak pidana murni yang seharusnya tidak mendapat keringanan hukum. “Saya kecewa karena polisi tidak menyampaikan atau memediasi saya sebelum memberikan penangguhan penahanan. Seharusnya ada komunikasi dengan saya sebagai korban dan pelapor,” ujarnya. Pada Selasa 4/02/2025.

Baca juga : Korban Pengeroyokan di Manggala Kehilangan Pekerjaan, Tuntut Keadilan


Dalam surat keberatannya, Rivan menyebutkan empat nama tersangka, yaitu I.S (20), Muh. Alfitrah Ramadhan (23), Muh. Maulana Ibrahim (23), dan Muh. Arrahman Akmal (21). Ia meminta agar keputusan penangguhan penahanan dicabut dan pelaku segera ditahan kembali guna memastikan keadilan bagi dirinya sebagai korban.


Keputusan penangguhan penahanan ini memicu tanda tanya besar terkait mekanisme penegakan hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca juga : Penangguhan Penahanan Demi Pendidikan, Kasus Tetap Berlanjut

Dengan melihat kronologi kejadian dan tingkat kekerasan yang dialami korban, seharusnya penangguhan penahanan tidak serta-merta diberikan tanpa pertimbangan matang dan komunikasi dengan korban.
Saya mengalami luka parah dan trauma akibat pengeroyokan ini. Saya ingin keadilan ditegakkan tanpa ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka,” tegasnya. Ia juga meminta agar kepolisian lebih transparan dalam menangani kasus ini serta tidak memberikan ruang bagi intervensi dari pihak luar yang dapat merusak jalannya proses hukum.


Kasus ini hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Manggala. Namun, korban dan keluarganya berharap agar ada kepastian hukum yang jelas serta hukuman yang setimpal bagi para pelaku. “Saya dan keluarga hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya. Kami berharap kepolisian menjalankan tugasnya dengan lurus dan tanpa kompromi,” tegasnya. (Reporter: Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda