Jakarta, Celoteh.Online – 06 Februari 2025 – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat.

RDP tersebut terkait dengan materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Acara ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi
lainnya, di antaranya adalah Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur
Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan
Bayu Rafisukmawan.

Baca juga : Rivan A. Purwantono : Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2, Bogor


Saat membuka RDP, Filep menyatakan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan. Tujuan
pertama adalah melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan
dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Sedangkan yang kedua adalah mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.


“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru
dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi
bagian dari SJSN.

Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep.

Baca juga : Jasa Raharja Laksanakan Survey dan olah TKP Bersama Satlantas Polres Sidrap

Selanjutnya, Rivan memberi pemaparan tentang posisi dan peran PT Jasa Raharja
dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya di depan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite III DPD RI, Rivan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.


“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana
dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran
wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Pada saat terjadi kecelakaan, maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan tersebut dan juga penumpang angkutan umum,” jelas Rivan Tugas pokok ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal.

Kemudian untuk tindakan selanjutnya,
pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.


Dalam sesi dengar pendapat yang berlangsung kemudian, beberapa anggota Komite III DPD RI mengangkat keluhan dan masukan masyarakat terkait santunan bagi
korban kecelakaan, di antaranya adalah jumlah santunan yang diharapkan bisa
ditingkatkan, penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini tidak mendapat santunan, kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang tidak mendapat santunan, serta kemungkinan kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS
Kesehatan guna mempercepat proses klaim.

Baca juga : Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di Almadinah Islamic School Makassar


Beberapa anggota Komite III DPD RI juga menyoroti perlunya edukasi lebih luas
kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kepatuhan dalam
membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan-perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia, Rivan menyatakan rasa terima kasihnya dan
menyampaikan harapannya untuk percepatan interoperabilitas dengan seluruh
stakeholder untuk meningkatkan layanan menjadi lebih optimal.

PT Jasa Raharja juga akan mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk permintaan mengenai kriteria-kriteria korban kecelakaan lalu lintas.


Dari pelaksanaan RDP tersebut, Rivan mengatakan, “Saya merasakan bahwa kami
memiliki satu roh yang sama, yang paling penting adalah memikirkan kesejahteraan
masyarakat, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan kepada
masyarakat.”

Baca juga : Jasa Raharja Berpartisipasi dalam Donor Darah HUT Bank Sulselbar ke-64 di Kabupaten Bone

RDP ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan sistem jaminan
sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan
memastikan adanya sinergi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait, termasuk
PT Jasa Raharja. (Humas Jasa Raharja)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

3 tanggapan untuk “Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan”

  1. Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025. – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jamin… […]

    Suka

  2. Jasa Raharja dan Korlantas POLRI Lakukan Survei Jalur Tol Cipularang, Periksa Titik Rawan dan Berikan RekomendasiPerbaikan Jalan – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jamin… […]

    Suka

  3. Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah: Orientasi Kepemimpinan Digelar di Akmil Magelang – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jamin… […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda