Polres Gowa Tangkap Dua Pemuda Diduga Rudapaksa Pelajar 15 Tahun

GOWA – Celoteh.Online – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah hukum di Sulawesi Selatan. Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus dua pemuda masing-masing berinisial DU (22) dan RA (19), atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, pelajar berinisial N (15).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 28 Mei 2025. Menurut keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, kejadian bermula saat DU mengajak korban ke rumah kerabatnya menggunakan sepeda motor.
Baca juga : 16 Terdakwa Disidang, Kasus Uang Palsu UIN Makassar Terungkap Produksi Triliunan Rupiah
“Setibanya di TKP, korban diajak masuk ke dalam rumah, kemudian ke kamar untuk beristirahat,” kata Ipda Alfian saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Beberapa jam kemudian, empat teman pelaku datang ke lokasi dan menggelar pesta minuman keras di ruang tamu rumah tersebut. Dalam kondisi mabuk, pelaku RA diduga memasuki kamar dan memaksa korban melepas pakaiannya, sementara DU turut menahan tangan korban dan memegang bagian tubuh intimnya.
Korban sempat melawan, namun upaya itu gagal. Ia bahkan mengalami luka akibat cakaran di bagian leher saat mencoba mempertahankan diri.
“Jadi pelaku mabuk dan merudapaksa korban yang masih di bawah umur,” ujar Ipda Alfian.
Korban Melapor, Pelaku Ditangkap di Makassar
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Tim Resmob Polres Gowa, yang melakukan pelacakan terhadap pelaku. Upaya penangkapan berhasil dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar.
Baca juga : Uang Palsu Lolos Deteksi Mesin: Terdakwa Sebut Gunakan Tinta Magnetik
Dalam proses interogasi, pelaku RA mengakui telah memperkosa korban satu kali, sementara DU mengaku berperan sebagai pengantar korban ke TKP dan memegang bagian tubuh korban selama kejadian berlangsung.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peran para pelaku lainnya yang turut hadir saat pesta miras berlangsung. Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan, sementara korban telah mendapat pendampingan.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


















Komentar