
Luwu Timur, – Celoteh.Online – Seorang oknum guru agama di SMPN 1 Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial MR (40), ditahan oleh Polres Luwu Timur setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Pelaku menggunakan modus pengobatan rukyah dan nikah bathin sebagai alasan untuk mendekati korbannya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. MR diduga memanipulasi siswa dengan dalih membantu menyembuhkan kerasukan setan. Ia kemudian meminta korban untuk bertemu di ruang kelas kosong, di mana aksi pencabulan terjadi.
Baca juga : Warga Balambano Kembali Bergerak, Tuntut Listrik Gratis dan Desak PT Vale Hadiri RDP
Kasi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufiq, membenarkan bahwa MR telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22 Juli 2025) dan langsung ditahan. “Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengatasnamakan ritual agama,” ujar Taufiq.
MR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa yang mengatasnamakan praktik keagamaan.
(red)
Pingback: Seni Mural dan Zine Jadi Alat Edukasi, Pemuda Sulawesi Lawan Krisis Iklim Gelar Workshop di SMP Negeri 38 – Celoteh.Online
Pingback: Kasus Tahanan Kabur Gowa: Keterlibatan Brimob Masih Diselidiki – Celoteh.Online