Oleh: Supris Musiapir (Ketua Asosiasi Pemerhati Lingkungan) APALA Kab Wajo
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang yang mencakup seluruh benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup—termasuk manusia beserta perilakunya—yang mepengaruhi kelangsungan perikehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup tersusun atas tiga komponen utama, yakni lingkungan fisik, biotik, dan sosial, yang saling berinteraksi secara dinamis dan tidak terpisahkan.
Dalam konteks kegiatan survei cadangan gas di Kabupaten Wajo, ketiga komponen lingkungan tersebut berpotensi mengalami perubahan akibat aktivitas manusia. Oleh karena itu, setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam mutlak memerlukan kajian dampak lingkungan sebagai instrumen pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Berangkat dari kesadaran tersebut, Asosiasi Pemerhati Lingkungan (Apala) mengambil langkah konstitusional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apala telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo untuk meminta data dan informasi terkait persetujuan lingkungan, khususnya dokumen AMDAL atas kegiatan PT Gelombang Seismic Indonesia (PT GSI) yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi survei cadangan gas di sekitar 22 desa dan kelurahan di Kabupaten Wajo.
Pada hari yang sama, Apala juga menyurati Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo guna meminta peta risiko bencana, dokumen kajian risiko bencana, serta riwayat kejadian bencana di wilayah tersebut. Data ini dipandang krusial sebagai bentuk peringatan dini, mengingat Kabupaten Wajo memiliki karakteristik wilayah rawan bencana, seperti keberadaan tana boro—dalam istilah teknis dikenal sebagai likuifaksi—serta catatan titik gempa bumi yang pernah terjadi, termasuk di Kecamatan Tanasitolo.
Selanjutnya, atas asas keterbukaan informasi publik, APALA juga menyampaikan surat kepada pihak perusahaan pelaksana survei. Dalam surat tersebut, Apala meminta klarifikasi terkait gambaran umum dan tahapan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan, termasuk rencana survei atau pengeboran dengan jumlah sekitar 6.350 titik, serta pendekatan pengelolaan risiko dan keselamatan lingkungan yang akan diterapkan.
Ke depan, aktivitas eksplorasi energi di Kabupaten Wajo akan menjadi tolok ukur sejauh mana pembangunan berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian lingkungan. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah Kabupaten Wajo terkhusus Bupati Wajo—baik unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif —bersama masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga, mengawasi, dan memastikan keselamatan lingkungan hidup serta keberlanjutan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki. Sebab, masa depan Wajo tidak hanya ditentukan oleh potensi yang dieksplorasi hari ini, melainkan oleh komitmen kolektif dalam melindungi lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Lebih jauh, transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dan bencana, keterbukaan dokumen AMDAL, peta risiko bencana, serta rencana teknis kegiatan eksplorasi menjadi penentu apakah investasi energi benar-benar berpihak pada keberlanjutan. Tanpa transparansi, ruang spekulasi dan kegelisahan sosial akan tumbuh, dan pada titik tertentu dapat berubah menjadi konflik ekologis maupun sosial yang justru merugikan semua pihak, termasuk investor dan pemerintah daerah.
Kabupaten Wajo memiliki kekhasan ekologis yang tidak bisa disamakan dengan wilayah lain. Keberadaan tana boro (likuifaksi), sejarah kejadian gempa bumi, serta ketergantungan masyarakat pada ruang hidup dan sumber daya alam menjadikan prinsip kehati-hatian sebagai keniscayaan, bukan pilihan. Jika hari ini pengawasan dilemahkan dan kajian lingkungan diabaikan, maka risiko bencana ekologis di masa depan akan menjadi beban bersama. Oleh karena itu, menjaga lingkungan Wajo sejatinya adalah upaya menjaga masa depan pembangunan itu sendiri—agar kemajuan tidak berubah menjadi petaka yang diwariskan kepada generasi mendatang.

