
MAKASSAR – Celoteh.Online – Perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar memasuki babak serius. Sepanjang lima bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 111 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 5 pelaku diketahui berperan sebagai bandar, 23 sebagai pengedar, dan sisanya pengguna.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif sejak Januari hingga Mei 2025, yang menyasar berbagai jaringan peredaran narkoba, termasuk jaringan modular tanpa perantara.
Baca juga : Polda Sulsel Bongkar Praktik Aborsi Ilegal: Janin Ditemukan di Rumah Pelaku
“Kami dari Polres Pelabuhan Makassar melakukan konferensi pers penindakan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar dari Januari sampai Mei 2025,” ungkap AKBP Rise.
Pola Baru: Penjualan Terputus dan Jejaring Tertutup
Salah satu temuan signifikan adalah pola peredaran yang digunakan mayoritas pelaku, yakni metode penjualan terputus. Dalam sistem ini, transaksi dilakukan langsung antara bandar dan pembeli tanpa melalui jaringan terbuka, menyulitkan pelacakan alur distribusi barang terlarang tersebut.
“Mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa melalui perantara,” jelas AKBP Rise.
Dari 111 tersangka, sebanyak 102 di antaranya pria, sementara 9 sisanya perempuan. Sebagian besar pelaku berprofesi sebagai buruh dan pekerja swasta, dan mayoritas jaringan beroperasi di kawasan Makassar.
Narkotika Masih Marak, Anak di Bawah Umur Terlibat
Yang memprihatinkan, di antara para tersangka terdapat empat anak di bawah umur, menandai betapa dalam narkotika telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk usia rentan.
“Untuk Januari sampai Mei ada yang di bawah umur. Tidak satu jaringan,” tutur AKBP Rise.
Baca juga : Terbongkar! Mahasiswi S-2 Aborsi, Pacar Jadi Pengubur, ASN Puskesmas Jadi Eksekutor
Dalam hal penanganan, pihak kepolisian menyatakan koordinasi terus dilakukan dengan kejaksaan, khususnya terkait penyisihan dan pengujian sampel barang bukti. Barang bukti akan dimusnahkan setelah seluruh proses hukum selesai.
Barang Bukti: Sabu hingga Sinte
Dari penindakan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
Sabu: 22,7362 gram
Sintek: 9,9087 gram
Ganja: 1,7607 gram
Obat daftar G (THD): 100 butir
“Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu… THD sebanyak 100 butir,” terang Rise.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran masing-masing pelaku.
DPO ‘Tuyul’ Akhirnya Ditangkap
Dalam kesempatan yang sama, Rise juga mengungkap bahwa salah satu tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) turut berhasil diamankan. WU alias Tuyul, yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta, ditangkap oleh Polrestabes Makassar dalam kasus terpisah.
“Salah satu DPO telah diproses di Polrestabes Makassar. Inisial BU, 26 tahun… bukan narkotika,” tegasnya.
Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan


Pingback: Tiga Pemuda Rekayasa Laporan Begal di Makassar, Polisi Temukan Unsur Narkoba – Celoteh.Online
Pingback: Empat Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Dua Pasangan Kekasih Terlibat – Celoteh.Online