Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya
MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 7175 XX yang digunakan saat terjadinya pelecehan, menggunakan plat putih tulisan merah.
Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk ‘PAPI’ itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB).
Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, M.Han.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
“Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya,” tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati di pundak.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
Karena itu pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
“Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial,” sebut Asril orang tua korban.
Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.
“Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya,” tegas Asril.
“Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal,” tambah Asril.
Alasannya, seperti diakui Dirlantas Polda Sulsel, pelat nomor TCKB tidak bisa beroperasi di jalan apalagi untuk kepentingan komersial.
“Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Juga tidak boleh dipakai bebas tanpa izin.Wilayah operasinya terbatas di dalam wilayah atau domisili penerbitan STCK.
Dilarang dipakai lintas kota.
Bus yang melayani angkutan umum atau komersial, wajib menggunakan pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam sebagai tanda legitimasi transportasi publik.
“Plat berstatus STCK dilarang keras dipakai berkendara harian oleh masyarakat umum atau pemilik baru sebelum pelat permanen diterbitkan,” katanya mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sekali lagi keluarga besar korban mendesak Polisi menahan mobil bus Bintang Zahira bersama Jefri sopir bus plat putih tersebut karena beroperasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu tengah malam saat korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B lantai satu bus jenis sleeper itu.
Pelaku yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon kabur saat bus mampir di Parepare.
Diduga Jefri, sang sopir memberi peluang kepada pelaku kabur dari mobil sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu pagi sesaat setelah peristiwa itu terjadi.
“Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya,” pekik Asriel.(*)

















Komentar