Histeris Hadang Dua Alat Berat, Ahli Waris di Makassar Sebut Lahan Ditimbun Tanpa Pemberitahuan

Celoteh.online, Makassar – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan histeris menghadang dua alat berat di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, menjadi viral di media sosial pada Kamis (11/12). Rekaman tersebut menunjukkan perempuan bernama Roslina (37) berdiri tepat di depan alat berat yang terus bergerak saat pengerjaan proyek jalan dan tanggul Sungai Tello, yang disebut ahli waris sebagai penyerobotan lahan keluarga.
Dalam video itu, Roslina terlihat berusaha menghentikan aktivitas penimbunan dengan tubuhnya sendiri sambil menunjuk operator alat berat. Suaranya terdengar memohon agar pengerjaan dihentikan.
“Berhentiko, berhentiko. Tanahku ini nukerja. Penyerobotan paksa ini. Penimbunan paksa. Saya belum dibayar pak, tanahku belum dibayar,” teriaknya.
Baca Juga : Status Ahli Waris Dipertanyakan, Warga Tantang Eksekusi Tanah di Pengadilan
Roslina diketahui merupakan anak pertama dari pasangan Hj. Asse (61) dan Ady, salah satu ahli waris yang mengklaim tanah di lokasi proyek sebagai milik keluarga. Ia mengatakan pengerjaan proyek telah berlangsung sejak Sabtu lalu, bahkan dilakukan dengan pengawalan aparat dalam jumlah besar.
“Waktu hari Sabtu itu turun semua personel, mulai dari kepolisian, Brimob dan Satpol PP, mereka sekitar 300,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, proyek tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya kepada keluarga sebagai pihak yang mengklaim memiliki lahan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi apa pun dari pemerintah maupun pihak pelaksana.
“Mereka memaksa mengerjakan lahan kami tanpa pemberitahuan sebelumnya bahwa lahan kami akan dikerja, itu tidak ada pemberitahuan,” kata Roslina.
Ia menuturkan bahwa penimbunan kembali dilakukan pada Kamis siang. Meski telah meminta agar pekerjaan dihentikan, aktivitas alat berat disebut terus berjalan. Roslina juga mengaku pagar rumah keluarganya dirusak saat alat berat memasuki area tersebut. “Selain memasukkan timbunannya, tadi pagar kami di situ semuanya diserobot, dirobohkan. Bahkan papan bicara kami dihiraukan,” ucapnya.
Roslina menambahkan bahwa hingga kini tidak ada tawaran ganti rugi kepada keluarga. Mereka hanya berusaha memperlihatkan bukti alas hak berupa dokumen rincik yang diklaim telah diakui di tingkat kelurahan. “Tidak ada, tidak ada penawaran sama sekali. Hanya ahli waris yang sibuk sendiri, tapi mereka tidak mendengarkan atau melihat bukti-bukti alas hak kami,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan aktif yang masih dimanfaatkan keluarga untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mengambil air Nipah untuk dijual. “Ada pohon Nipah dan rumah-rumah orang tua saya di situ, kelapa kami juga ditumbang. Ini lahan aktif. Biasa bapakku ambil air Nipah dan dijual,” ujarnya.
Roslina menyebut luas lahan terdampak mencapai sekitar 15 × 71 meter. Keluarga merasa kehilangan hak atas tanah tanpa adanya musyawarah maupun itikad baik dari pihak terkait.
“Sampai sekarang tidak ada ganti rugi atau itikad baik,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka telah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk pengurusan dokumen dan proses selanjutnya.
“Upaya kami, kami upayakan dengan jalur hukum. Kami sudah koordinasi dengan pengacara kami dan beliau sudah membuat surat-suratnya,” kata Roslina.
Ia berharap pengerjaan proyek dihentikan sementara hingga ada penyelesaian terkait status lahan dan mediasi dengan instansi pemerintah.
“Harapan kami berikan dulu solusi dan hentikan pekerjanya untuk sementara sampai terselesaikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai pelaksana proyek, belum memberikan keterangan resmi.(*)

















Komentar