Marak Rokok Ilegal, Aktivis Desak Penindakan Serius di Wajo

WAJOCeloteh.Online – Aktivis Gerakan Pemuda Wajo menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyusul laporan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) yang telah memusnahkan lebih dari 4,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2024 hingga awal 2025.

Baca juga : HMI Cabang Wajo Desak Pendidikan Gratis dan Perlindungan Anak dalam RDP Bersama DPRD Wajo

Koordinator Gerakan Pemuda Wajo, Bang Ichal, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menilai peredaran rokok ilegal tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan keuangan negara.

“Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan di Sulawesi Selatan sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Berdasarkan data Bea Cukai Sulbagsel, total 4.443.520 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp6,02 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp3,97 miliar.

Selain itu, Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan rokok ilegal lainnya, termasuk 347.200 batang yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan 45.000 batang dengan pita cukai palsu di Kabupaten Jeneponto.

Baca juga : Warga Segel Kantor Bendungan Paselloreng, Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

Ichal mendesak agar penegakan hukum diperkuat dan edukasi kepada masyarakat ditingkatkan. Ia menyebut peredaran rokok ilegal di Wajo sudah sangat marak, terutama merek-merek seperti Smith dan 68 yang mudah ditemui di warung kopi karena harga jualnya yang murah akibat tidak dikenai cukai.

“Ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Kami mendorong pemerintah, kepolisian, dan Dirjen Bea Cukai untuk serius menangani kasus rokok ilegal. Siapapun mafia yang membekingi peredaran ini harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

(Kontributor : Salman Alfarizi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *