
MAKASSAR, – Celoteh.online – Ketegangan tak terhindarkan dalam drama eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, sejak Minggu (27/4/2025) malam hingga Senin (28/4/2025) pagi. Massa yang menolak eksekusi tidak hanya memblokade jalan dengan belasan truk tronton, tapi juga melumpuhkan kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara mencabut aki (accu) dari truk sejak pukul 20.00 WITA.
Baca juga : Sengketa Mazda Pettarani Berujung Eksekusi, Aktivitas DPRD Makassar Terganggu
“Kita memang tak bisa minta supir pindahkan truk, aki sudah dicabut,” ujar seorang bintara intelijen Polrestabes Makassar kepada Celoteh.online, Senin (28/4/2025) pagi, saat ditemui di sekitar lokasi.
Bersama aparat gabungan intelijen, Sabhara, dan Lalu Lintas dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, bintara tersebut mengaku telah siaga di sekitar kantor DPRD Kota Makassar sejak malam hari. Menurutnya, massa menutup jalan dengan tiga lapis truk, membentang dari ujung utara hingga selatan Jalan Pettarani.
“Massa menutup jalan pakai tiga lapis truk, ujung kiri (utara) dan kanan (selatan) (Jalan) Pettarani,” lanjutnya, meminta identitasnya disamarkan.
Sejak selepas Salat Isya, massa dari pihak tergugat, PT Timurama — yang merupakan penguasa lahan showroom Mazda — mulai mengkonsolidasikan aksi mereka. Mereka menahan belasan truk yang melintas di ruas jalan nasional tersebut untuk digunakan sebagai palang hidup. Di sisi lain, pihak penggugat, yakni Soedirjo Aliman, tetap berusaha mempertahankan haknya atas lahan tersebut.
Aksi yang berlangsung hampir dua belas jam ini akhirnya berakhir menjelang pukul 08.00 WITA, setelah kedua belah pihak perlahan membubarkan diri. “Tak ada bentrok, hanya beberapa lemparan batu,” kata sang bintara polisi menggambarkan suasana yang tegang namun masih terkendali.
Sengketa Tiga Dekade dan Eksekusi yang Tertunda

Sengketa lahan showroom Mazda ini rupanya telah berlangsung hampir tiga dekade, menurut informasi lapangan yang dihimpun Celoteh.online. Rentetan aksi massa kerap mewarnai perjalanan panjang kasus ini, namun eksekusi baru benar-benar direncanakan dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) pagi, pukul 08.30 WITA.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 27 Juli 2018, dengan Nomor: 50 EKS/2014/PN.Mks Jo. Nomor: 175/Pdt.G/2011/PN.Mks jo. No. 175/Pdt.G,Intv/2011/PN.Mks. Obyek eksekusi berupa tanah seluas 3.825 meter persegi yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca juga : Pengosongan Showroom Mazda Pettarani Berujung Blokade dan Pembakaran Ban
Tanah yang disengketakan ini berbatasan dengan pagar beton dan tanah kosong milik Jacky Purnama di utara, tanah kosong atau rencana jalan di timur, pagar beton dan tanah kosong milik Idris Manggabarani di selatan, serta berbatasan langsung dengan Jalan AP Pettarani di barat.
Dampak terhadap Aktivitas Kantor DPRD Makassar
Aksi blokade ini bukan hanya membuat kemacetan parah di jalan protokol Kota Makassar, tetapi juga mengganggu aktivitas pemerintahan. Jalan akses utama menuju kantor DPRD Kota Makassar ikut tertutup total akibat rangkaian truk dan massa yang memadati jalan.
Merespons situasi tersebut, Sekretaris DPRD Kota Makassar, M Dahyal, menerbitkan imbauan bagi seluruh pegawai dan staf DPRD untuk bekerja dari rumah (work from anywhere/WFA). Imbauan ini dikonfirmasi oleh staf Komisi A DPRD Kota, Syamsuddin, yang ditemui Celoteh.online di sebuah kedai kopi dekat DPRD Kota.
“Jalan akses kami masuk kantor tertutup,” kata Syamsuddin, mengutip imbauan Sekwan melalui pesan WhatsApp.
Sejumlah pegawai berusaha tetap melakukan absensi secara offline dengan berbagai cara. “Kami masuk lewat jalan tikus belakang, Hertasning II,” kata Ocha, salah satu staf, yang terpaksa memarkirkan mobilnya di Jalan RS Faisal dan meminjam motor rekan untuk mencapai kantor.
Hingga pukul 08.00 WITA, sejumlah pegawai DPRD Kota Makassar tampak berkumpul di kantin-kantin sekitar kantor, masjid Bulog, hingga beberapa kedai kopi, menunggu perkembangan eksekusi.
Tim Panitera Pengadilan Negeri Makassar bersama aparat keamanan dijadwalkan mengeksekusi showroom Mazda Makassar pada pukul 08.30 WITA, dengan agenda pengosongan dan pembongkaran atas lahan yang disengketakan tersebut.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)