Banner Iklan

Humas RSUD Lamaddukkelleng Tegaskan Pelayanan Sesuai SOP dan Tidak Bedakan Jaminan

31 Oktober 2026 15:19 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Humas RSUD Lamaddukkelleng Tegaskan Pelayanan Sesuai SOP dan Tidak Bedakan Jaminan i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Keluhan seorang warga terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lamaddukkelleng, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan publik setelah dibagikan melalui media sosial.

Pasien yang masih mengeluhkan sakit yang sama persis seperti saat pertama kali masuk justru disarankan pulang. 

Sementara itu, pihak rumah sakit menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian medis dan tidak membedakan status jaminan pasien.

Berdasarkan unggahan akun Facebook “Ekho’e Ndika DiKa”, pasien masuk IGD pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 10.30 WITA dengan keluhan sakit perut, punggung, dan dada.

Pasien kemudian menjalani observasi selama enam jam. 

Karena rasa sakit tidak berkurang, masa observasi diperpanjang. 

Namun, sekitar pukul 20.30 WITA, pasien sudah dibolehkan pulang meski kondisinya belum mengalami perubahan.

Saat keluarga menanyakan alasan tersebut, dokter yang bertugas menyebutkan bahwa pasien lain dengan keluhan serupa juga disuruh pulang dan menyarankan pasien dibawa ke Puskesmas.

Keluarga menyampaikan keberatan dan kekhawatiran. 

Namun, menurut keterangan keluarga, dokter menjawab dengan nada yang dinilai sombong sambil menegaskan dirinya adalah tenaga kesehatan.

Keluarga pun mempertanyakan apakah perlakuan tersebut berkaitan dengan status kepesertaan BPJS.

Menanggapi unggahan tersebut, akun resmi “Humans Utp Rsud Lamaddukkelleng” memberikan tanggapan. 

Pihak rumah sakit menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap pelayanan IGD pada 30 Oktober 2026.

“Petugas dan dokter jaga IGD telah melaksanakan pelayanan sesuai SOP yang berlaku, meliputi pemeriksaan awal, observasi selama kurang lebih 10 jam sesuai standar dan penilaian kondisi pasien,” tulis pihak RSUD dalam keterangannya.

Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian klinis saat itu, kondisi pasien telah memenuhi kriteria untuk rawat jalan dan observasi lanjutan di Puskesmas.

Keputusan tersebut dinilai diambil berdasarkan kriteria kegawatdaruratan medis yang berlaku secara nasional, bukan berdasarkan jenis jaminan.

“Kami melayani semua pasien tanpa membedakan BPJS maupun umum,” tegas pihak RSUD.

Pihak rumah sakit juga mengakui kemungkinan informasi belum tersampaikan secara utuh kepada seluruh anggota keluarga saat itu. 

Karena itu, pihak RSUD mengundang keluarga untuk datang ke Ruang Humas dan Pengaduan di Gedung Manajemen Lantai 2 guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini kemudian turut disorot BS. Melalui unggahannya, 

ia menilai kejadian seperti ini telah berulang kali terjadi dan berpotensi menempatkan tenaga kesehatan berhadapan dengan masyarakat akibat ketidakjelasan informasi terkait regulasi BPJS Kesehatan.

“Karena regulasi dibuat oleh BPJS, maka mereka harus lebih proaktif mensosialisasikan ke masyarakat bahwa ada kategori penyakit yang memang tidak ter-cover dalam BPJS. Sangat disayangkan Nakes dan masyarakat saling dibenturkan,” tulis BS.

Ia mendesak diadakannya pertemuan yang melibatkan pihak BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.

Sementara itu, sejumlah warga yang menanggapi unggahan RSUD juga mempertanyakan informasi lebih lanjut. 

Salah satu pengguna menanyakan hasil diagnosis pasien serta kejelasan mengenai ketentuan BPJS terkait rawat inap.

RSUD Lamaddukkelleng juga memublikasikan kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui lapor.go.id, WhatsApp 0813 4221 907, media sosial, email, maupun datang langsung ke Pusat Pengaduan dan Layanan Informasi di Ruang Humas Gedung Manajemen Lantai 2.

(Tim Redaksi)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga