Banner Iklan

DLH Wajo Luruskan Pemahaman Retribusi Persampahan, Tekankan Biaya Pengangkutan Sampah

22 Oktober 2026 19:21 WIB
Editor : Salman Alfarisi
DLH Wajo Luruskan Pemahaman Retribusi Persampahan, Tekankan Biaya Pengangkutan Sampah i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B., S.T., M.M., memberikan penjelasan terkait penerapan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Wajo.

Menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peruntukan retribusi persampahan.

Ia menegaskan bahwa retribusi tersebut merupakan kontribusi terhadap biaya pelayanan pengangkutan sampah, bukan pembayaran untuk membersihkan halaman atau bagian depan rumah masyarakat.

“Perlu kami luruskan bahwa retribusi persampahan berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah. Bukan berarti setelah membayar retribusi, petugas berkewajiban membersihkan bagian depan rumah masing-masing warga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelas Andi Fakhrul Rijal B.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan pengangkutan sampah membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, meliputi kebutuhan bahan bakar kendaraan, pemeliharaan armada, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya agar pelayanan persampahan dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu, apabila seluruh penerimaan retribusi persampahan dikumpulkan, nilainya dinilai masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh biaya operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Wajo.

“Kalau kita melihat kebutuhan operasional pengangkutan sampah selama ini, penerimaan dari retribusi persampahan masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya yang dibutuhkan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap nominal retribusi persampahan agar dapat dikaji secara proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional, kemampuan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan retribusi persampahan dapat mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, membiasakan pemilahan sampah dari rumah, serta mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Melalui Gerakan PISOTA (Pilah Sampahta, Olah Sampahta, Tanami Pekaranganta), DLH Kabupaten Wajo terus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan lingkungan masing-masing. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga