Banner Iklan

Anggaran Pilgub Bawaslu Sulsel Disorot, Dilaporkan Dugaan Korupsi

29 September 2026 18:36 WIB
Penulis : Salman Alfarisi
Editor : Redaksi
Anggaran Pilgub Bawaslu Sulsel Disorot, Dilaporkan Dugaan Korupsi i

MAKASSAR — CELOTEH ONLINE — Pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan disorot.29.9.2026.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Bawaslu Sulsel dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel atas dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah paket pengadaan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Laporan menyebut PPK Sekretariat Bawaslu Sulsel diduga melakukan penyimpangan pada paket pengadaan perlengkapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dengan dugaan modus penggelembungan harga.

Selain itu, laporan juga menyoroti paket sewa kendaraan untuk Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan penerimaan gratifikasi dari penyedia sewa kendaraan.

Laporan tersebut turut menyebut PPK pada Sekretariat Bawaslu Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa yang diduga melakukan penyimpangan pada paket pengadaan barang maupun sewa selama Pemilu dan Pilkada 2024.

Sewa 106 Kendaraan hingga Pengadaan Atribut Pengawasan
Dalam keterangan tambahan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum, terdapat sejumlah item yang diminta untuk ditelusuri.

Pertama, terkait sewa kendaraan komisioner dan sekretaris Bawaslu pada 24 kabupaten/kota, yang disebut mencapai 106 unit kendaraan dengan masa sewa 12 bulan.

Kedua, pelapor meminta penelusuran terhadap pengadaan penanda identitas APBN untuk Pemilu, yang disebut diperuntukkan bagi jajaran komisioner, sekretariat, Panwascam dan sekretariat, PKD serta seluruh PTPS Bawaslu di 24 kabupaten/kota. Barang yang disebut meliputi rompi, topi dan ID card.

Ketiga, terdapat pula pengadaan penanda identitas APBD untuk pemilihan Gubernur dan Bupati, dengan jenis barang yang disebut berupa rompi, topi dan ID card untuk jajaran pengawas di 24 kabupaten/kota.

Keempat, pelapor menyebut adanya indikasi gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota untuk PPK.

Selain empat poin tersebut, laporan juga meminta penelusuran terhadap kegiatan dan belanja modal lainnya serta mempertanyakan keberadaan seluruh kontrak pengadaan Pemilu dan Pemilukada.

Seluruh poin tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan pelapor dan belum merupakan hasil pemeriksaan atau kesimpulan aparat penegak hukum.

Minta Aparat Tidak Pandang Bulu
Pelapor juga menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diperlukan. Identitas pelapor dalam keterangan tersebut dinyatakan rahasia.

Pelapor meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjalankan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan tidak pandang bulu.

Laporan tersebut sebelumnya telah ditujukan kepada Kepala Kejati Sulsel dan Kapolda Sulsel serta ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri dan kepolisian di wilayah Makassar, Gowa dan Maros.

Anggaran Pengawasan Pilgub Capai Rp300 Miliar


Sorotan terhadap pengadaan tersebut muncul dalam konteks besarnya anggaran pengawasan Pilgub Sulsel 2024.

Bawaslu Sulsel sebelumnya menyebut dana hibah untuk pelaksanaan pengawasan Pilgub Sulsel 2024 mencapai kurang lebih Rp300 miliar. Sudah termasuk Kas PPK APBN untuk pilpres,DPR RI, DPRD dan DPD.

Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan dokumen pengadaan menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan dana publik sesuai peruntukannya.

Namun demikian, angka anggaran tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara.

Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bawaslu Sulsel maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait seluruh dugaan tersebut. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga