Banner Iklan

Membaca Kembali Dapil Bone: Kesetaraan Suara dan Ruang Penataan

24 September 2026 22:00 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Membaca Kembali Dapil Bone: Kesetaraan Suara dan Ruang Penataan i


Andi Saiful Marfian, S.Pd,. M.Pd

Daerah pemilihan (dapil) bukan sekadar pembagian wilayah untuk kepentingan teknis pemilu. Dapil merupakan instrumen penting dalam sistem representasi karena menentukan bagaimana penduduk dikelompokkan dalam suatu wilayah pemilihan, berapa kursi yang tersedia, dan pada akhirnya seberapa besar jumlah penduduk yang direpresentasikan oleh setiap kursi DPRD. 

Karena itu, penataan dapil berkaitan langsung dengan prinsip keadilan representasi.

Dalam kajian kepemiluan dikenal konsep equal voting power, yaitu gagasan bahwa kekuatan representasi suara warga seharusnya relatif setara. 

Salah satu bentuk ketidakseimbangan yang perlu diperhatikan adalah malapportionment, yakni kondisi ketika terdapat ketimpangan jumlah penduduk atau pemilih yang direpresentasikan oleh kursi antardaerah pemilihan. 

Dokumen awal kajian ini juga menempatkan persoalan tersebut sebagai alasan penting mengapa konfigurasi dapil perlu dibaca secara berkala. Prinsip tersebut bukan hanya persoalan teoritis. 

Venice Commission (2025) dalam kajiannya mengenai pembentukan daerah pemilihan menempatkan equal voting power sebagai salah satu standar penting dalam integritas pemilu. 

Distribusi kursi antardapil pada prinsipnya perlu memperhatikan kesetaraan representasi sehingga perubahan demografi tidak menghasilkan ketimpangan struktural dalam keterwakilan.

Dalam konteks Indonesia, kerangka tersebut mempunyai pijakan normatif melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. 

Regulasi ini menetapkan tujuh prinsip penataan dapil: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. 

Dengan demikian, kualitas sebuah dapil tidak dapat dinilai hanya dari satu variabel.

Kesetaraan nilai suara menuntut agar tingkat keterwakilan penduduk antardapil tidak berbeda secara tidak proporsional. 

Namun prinsip tersebut harus berjalan bersama integralitas dan kohesivitas wilayah. 

Artinya, mengejar keseimbangan penduduk dengan menggabungkan kecamatan yang tidak memiliki keterhubungan wilayah juga tidak tepat. 

Sebaliknya, mempertahankan pengelompokan wilayah hanya karena telah digunakan sebelumnya perlu dievaluasi apabila perkembangan demografi menghasilkan ketimpangan keterwakilan yang semakin besar. 

Kerangka inilah yang juga digunakan dalam kajian awal penataan dapil Bone.

Pada Pemilu 2024, Kabupaten Bone menggunakan 5 daerah pemilihan dengan total 45 kursi DPRD. Konfigurasi tersebut tentu memiliki dasar hukum dan nilai kesinambungan. 

Bahkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 kemudian menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024. 

Namun keberadaan konfigurasi yang telah ditetapkan tidak berarti struktur dapil harus dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dievaluasi untuk pemilu berikutnya. 

Justru perubahan distribusi penduduk merupakan salah satu alasan penting dilakukannya evaluasi terhadap batas dan alokasi representasi. 

Dalam standar komparatif internasional, perubahan demografi juga dipandang sebagai faktor yang dapat menimbulkan ketimpangan representasi apabila batas daerah pemilihan tidak lagi menyesuaikan perkembangan penduduk.

Regulasi Indonesia sendiri menunjukkan bahwa penataan dapil merupakan proses yang terbuka terhadap evaluasi. 

Dalam tahapan Pemilu 2024, misalnya, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 mengatur penerimaan data agregat kependudukan, sinkronisasi data wilayah, penyusunan rancangan dapil, pengumuman rancangan, penerimaan masukan masyarakat, uji publik, hingga finalisasi rancangan penataan dapil. 

Dengan demikian, pembicaraan mengenai kemungkinan penataan kembali dapil Kabupaten Bone bukanlah gagasan yang bertentangan dengan prinsip kesinambungan. 

Yang diperlukan adalah dasar objektif untuk membuktikan apakah konfigurasi yang ada masih mampu memenuhi prinsip penataan secara optimal.

Dalam kajian awal ini digunakan jumlah penduduk Kabupaten Bone sebanyak 806.840 jiwa dengan 45 kursi DPRD. 

Dari angka tersebut diperoleh Banyaknya Penduduk per Kursi (BPPd) sekitar 17.930 jiwa per kursi. BPPd dapat digunakan sebagai titik pembanding untuk melihat seberapa jauh jumlah penduduk yang direpresentasikan oleh satu kursi pada suatu dapil berbeda dari rata-rata kabupaten. 

Namun BPPd tidak boleh digunakan sendirian untuk menentukan batas dapil. Kecamatan merupakan satuan wilayah yang memiliki karakter geografis, sosial, ekonomi, aksesibilitas, serta hubungan antarmasyarakat. 

Karena itu, analisis penataan dapil setidaknya harus mempertemukan dua dimensi utama: proporsionalitas keterwakilan dan rasionalitas kewilayahan.

Di sinilah evaluasi terhadap lima dapil Bone menjadi relevan. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa konfigurasi Pemilu 2024 keliru. 

Pertanyaan akademiknya adalah apakah, berdasarkan perkembangan penduduk dan karakter wilayah, konfigurasi tersebut masih menjadi pilihan yang paling mampu memenuhi tujuh prinsip penataan dapil. 

Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa lima dapil masih menghasilkan keterwakilan yang relatif proporsional, integralitas yang kuat, dan kohesivitas yang baik, maka terdapat argumentasi kuat untuk mempertahankannya. 

Sebaliknya, apabila data menunjukkan adanya ketimpangan keterwakilan atau terdapat pengelompokan wilayah yang dapat dioptimalkan tanpa merusak integralitas dan kohesivitas, maka penataan kembali dapil menjadi alternatif yang secara akademik layak diuji.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga