Banner Iklan

Pembayaran Iuran JKK-JKM Non ASN Rp93,55 Juta untuk Data Bermasalah

10 September 2026 17:19 WIB
Editor : Salman Alfarisi
Pembayaran Iuran JKK-JKM Non ASN Rp93,55 Juta untuk Data Bermasalah i

WAJO – CELOTEH.ONLINE – Pemeriksaan atas dokumen pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Non-ASN menemukan adanya pembayaran iuran untuk peserta yang telah meninggal dunia serta peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi data kependudukan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, tercatat pembayaran iuran bagi 1.455 peserta yang telah meninggal dunia dengan nilai mencapai Rp14.550.000.

Data tersebut terdiri atas peserta segmen RT sebanyak 348 orang senilai Rp3.480.000, RW sebanyak 93 orang senilai Rp930.000, pekerja keagamaan 497 orang senilai Rp4.970.000, Non-ASN 444 orang senilai Rp4.440.000, kader Posyandu 32 orang senilai Rp320.000, serta ekosistem desa 41 orang senilai Rp410.000. di LHP BPK Tahun 2025.

Selain itu, ditemukan pula pembayaran iuran bagi peserta dengan status NIK tidak padan sebanyak 7.900 orang, dengan nilai mencapai Rp79.000.000.

Rinciannya, segmen RT sebanyak 1.519 orang senilai Rp15.190.000, RW 407 orang senilai Rp4.070.000, pekerja keagamaan 2.176 orang senilai Rp21.760.000, Non-ASN 1.851 orang senilai Rp18.510.000, kader Posyandu 587 orang senilai Rp5.870.000, dan ekosistem desa 1.360 orang senilai Rp13.600.000.

Dengan demikian, nilai pembayaran iuran pada dua temuan tersebut mencapai Rp93.550.000, terdiri dari Rp14.550.000 untuk peserta yang telah meninggal dunia dan Rp79.000.000 untuk peserta dengan NIK tidak padan.

Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala BPJS Kesehatan, NIK tidak padan tersebut disebabkan oleh kesalahan penginputan NIK saat pendaftaran peserta BPJS. dan mengarahkan konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab Wajo yang coba dikonfirmasi oleh Tim media mengatakan bahwa ” Sudah diklarifikasi datanya dari capil, dinsos, dinkes, BPJS, ADA REKON tiap bulan dan triwulan, Kalau JKK bukan di dinkes” tuturnya

Kepala Bagian Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Andi Nilawati, menegaskan bahwa tidak pernah ada pencairan atau pembayaran klaim yang dilakukan apabila data kepesertaan atau NIK peserta tidak valid dan sinkron.

“Kalau di kami, pada saat pencairan klaim, NIK-nya harus valid dulu. Jadi tidak bisa kami melakukan klaim kalau datanya tidak sinkron,” ujar Nilawati saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Nilawati menjelaskan, temuan BPK terkait NIK yang tidak valid kemungkinan besar merujuk pada data kepesertaan yang belum sinkron pada tahap pendaftaran, bukan pada kasus klaim yang sudah dibayarkan. 

Pihaknya memastikan bahwa sebelum pembayaran diproses, perusahaan wajib menyinkronkan data terlebih dahulu hingga NIK dinyatakan valid.

Terkait proses verifikasi klaim, Nilawati memaparkan bahwa prosedur yang diterapkan berlapis dan ketat. 

Untuk pengajuan klaim kematian, ahli waris diwajibkan datang langsung ke kantor dengan membawa kelengkapan berkas administratif.

Berkas yang dipersyaratkan meliputi surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan ahli waris, buku nikah (untuk klaim janda atau duda), akta kelahiran (untuk anak), hingga surat keterangan dari pemerintah desa setempat jika almarhum berprofesi sebagai petani atau pekerja mandiri.

“Prosesnya di sini berlapis. Kalau misalnya ada pengajuan klaim masuk ke pelayanan, terus masuk ke pimpinan, setelah itu masuk lagi ke keuangan baru bisa dibayarkan. Kami tidak akan melakukan klaim selama bukan ahli waris yang datang,” tegasnya.

Mengenai status peserta yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan mengetahuinya berdasarkan laporan resmi dari ahli waris maupun perusahaan mitra. 

Selain itu, instansi juga aktif melakukan pemadanan data secara berkala dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kendati demikian, jika terdapat keterlambatan pelaporan dari pihak keluarga atau perusahaan misalnya peserta telah meninggal dunia sejak lama namun baru dilaporkan kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan ada mekanisme pengembalian dana (refund) iuran.

“Selama dari ahli waris atau perusahaan melaporkan bahwa peserta meninggal, iuran otomatis diputus. Kalaupun terlambat melapor, itu bisa dilakukan pengembalian dana,” jelas Nilawati.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada temuan kelebihan pembayaran atas klaim fiktif atau tidak sah, mengingat seluruh tahapan pencairan dikawal melalui verifikasi berlapis dan validasi data kependudukan yang ketat.

Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi dan validasi data peserta sebelum pembayaran iuran JKK dan JKM dilakukan. (*)

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

The Death of Expertise

Celoteh Opini 3 hari lalu

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga