×
Banner Iklan

Mandek di Tahap Penyelidikan, BEM FIK UKPM Kecam Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketuanya

5 Agustus 2026 21:02 WIB
Penulis : Affan Bakri
Editor : Salman Alfarisi
Mandek di Tahap Penyelidikan, BEM FIK UKPM Kecam Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketuanya i

Mahasiswa UKPM menghormati setiap tahapan proses hukum yang dijalankan kepolisian. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan sebuah perkara berjalan tanpa perkembangan yang jelas.

MUNA – CELOTEH.ONLINE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Karya Persada Muna (UKPM) melontarkan kecaman terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Ketua BEM FIK UKPM, AY (20).

Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses hukum yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan belum memberikan kepastian bagi korban, meski peristiwa itu telah berlangsung hampir dua bulan.

Wakil Ketua BEM FIK UKPM, La Ode Adrian, mengatakan bahwa mahasiswa menghormati setiap tahapan proses hukum yang dijalankan kepolisian. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan sebuah perkara berjalan tanpa perkembangan yang jelas.

“Kami mengecam lambannya penanganan perkara ini. Hampir dua bulan sejak kejadian, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban. Sebagai organisasi yang menaungi korban, kami merasa perlu menyuarakan persoalan ini agar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kata La Ode Adrian.

Mahasiswa UKPM

Menurutnya, kasus yang menimpa Ketua BEM FIK UKPM bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyangkut rasa keadilan yang diharapkan masyarakat dari institusi penegak hukum.

“Ketika masyarakat sudah menempuh jalur hukum, maka negara berkewajiban memastikan prosesnya berjalan secara profesional. Jangan sampai korban harus menunggu terlalu lama hanya untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah dibuat,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Raha menuju Desa Bungkolo dan terjatuh setelah menyerempet seseorang yang berada di lokasi acara malam. Tidak lama berselang, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang hingga mengalami luka di bagian kepala, pendarahan pada hidung dan mulut, pembengkakan bibir, serta kehilangan enam gigi.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lawa pada 2 Juni 2026 dengan nomor register LP/B/16/VI/2026/SPKT/Polsek Lawa/Polres Muna/Polda Sultra.

Kapolsek Lawa, IPDA Zaman, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Namun hingga kini, penyidik menyatakan belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Di tengah proses tersebut, Kepala RSUD Muna Barat, Syahril Fitrah, memastikan bahwa hasil Visum et Repertum korban telah selesai disusun. Akan tetapi, dokumen itu hingga kini belum diambil oleh penyidik.

Bagi BEM FIK UKPM, kondisi tersebut semakin memperkuat alasan untuk mempertanyakan efektivitas penanganan perkara. La Ode Adrian menilai setiap alat bukti yang tersedia seharusnya segera dimanfaatkan agar penyelidikan dapat berkembang.

“Visum merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan penganiayaan. Apabila hasilnya sudah tersedia tetapi belum digunakan dalam proses penyelidikan, tentu publik akan bertanya sejauh mana keseriusan aparat menangani perkara ini. Kami berharap tidak ada lagi langkah-langkah yang tertunda,” katanya.

Follow juga : https://www.instagram.com/celoteh0nline/

Lebih lanjut, ia meminta Kapolres Muna untuk memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut melalui pengawasan terhadap proses penyelidikan di Polsek Lawa.

“Kami berharap Kapolres Muna dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara profesional. Harapan kami sederhana, yaitu agar korban memperoleh kepastian hukum dan masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tutup La Ode Adrian.

BEM FIK UKPM menegaskan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap Ketua BEM FIK UKPM sekaligus komitmen mahasiswa dalam mengawal tegaknya keadilan. (Paps)

Kota Makassar Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Appi Ajak Warga  Sukseskan Pendataan 

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga